JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setelah para pemudik kembali ke ibu kota, Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap Jakarta (Gage) bagi kendaraan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta pada Senin (9/5/2022).
“Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (Gage) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Sistem Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya menjelaskan bahwa dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,
Pengumuman tersebut sekaligus mengakhiri peniadaan sementara sistem ganjil genap Jakarta yang sempat dijalankan mulai 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022. Pasalnya di sepanjang periode tersebut trafik lalu lintas kendaraan di ibu kota lebih sepi karena ditinggal mudik.
“Gage (ganjil genap) tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022,” terang Sambodo.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin – Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Daftar Titik Ruas Jalan Sistem Ganjil Genap Jakarta
View this post on Instagram
Adapun 13 titik ruas jalan yang menjalankan sistem ganjil genap Jakarta, antara lain sebagai berikut:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Gunung Sahari.
Jika melanggar, sanksi pelanggaran ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” tulis UU tersebut.
Samsat Keliling Mulai Beroperasi
Pada kesempatan yang sama, selain mengumumkan sistem ganjil genap Jakarta, Polda Metro Jaya juga memberi info bahwa layanan Samsat Keliling mulai beroperasi kembali di wilayah aglomerasi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Untuk jadwal Samsat keliling hari ini, Senin (9/5/2022), jadwal Samsat keliling Jadetabek akan berada di kawasan berikut ini:
- Samsat Keliling Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakpus & Lap. Banteng Jakpus.
- Samsat Keliling Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakut & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakut.
- Samsat Keliling Jakarta Barat : LTC Glodok Jakbar.
- Samsat Keliling Jakarta Selatan : Halaman Parkir Samsat Jaksel & Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel.
- Samsat Keliling Jakarta Timur : Lap. Tennis Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati Jaktim.
- Samsat Keliling Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tng, Palem Semi Karawaci Kota Tng & Kantor Kec. Karawaci Kota Tng.
- Samsat Keliling Ciledug : Halaman Parkir Samsat Ciledug & Kantor Kec. Pinang Ciledug.
- Samsat Keliling Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong & Jaletreng Serpong.
- Samsat Keliling Ciputat : Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat & Psr Modern Bintaro Ciputat.
- Samsat Keliling Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua & Parkir Mall SDC Kelapa Dua.
- Samsat Keliling Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bks.
- Samling Kab. Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kab. Bks.
- Samsat Keliling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.
- Samsat Keliling Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere. (Tivan)