JAKARTA, MEDIAINI.COM – Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah resmi menambah kuota dan armada untuk program mudik gratis Lebaran 2022. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @penghubungjateng.
“Halo warga Jateng yang berbahagia! Update untuk kuota bus tambahan, monggo daftarkan diri Anda datang langsung ke Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Jl. Prapanca II No.11 Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” tulis akun tersebut yang dikutip pada Senin (25/4/2022).
Seperti yang telah dituliskan admin Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran program mudik gratis Lebaran 2022 ini hanya bisa dilakukan di tempat dan tidak bisa diakses secara online. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB selama tiga hari, pada periode 25 – 27 April 2022.
Lalu untuk titik pemberangkatan, calon penumpang wajib berkumpul di Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, pada hari Kamis, 28 April 2022. Bus akan diberangkatkan pada pukul 10.00 WIB.
Namun sebelum mendaftarkan diri, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta mudik gratis Lebaran 2022 bertajuk “Ayo Mudik Mulih Ndisik” tersebut, antara lain sebagai berikut:
- Peserta harus datang langsung ke Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Jl. Prapanca II No.11 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
- Karena dikhususkan bagi warga Jawa Tengah, peserta wajib membawa fotokopi KTP Jawa Tengah, atau peserta lahir di Jawa Tengah dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster.
- Tiket mudik tidak diperjualbelikan.
- Program ini hanya berlaku bagi orang Jawa Tengah dengan profesi sebagai asisten rumah tangga (ART), pengemudi online, buruh bangunan, dan pedagang kecil atau asongan.
Rute Tujuan
View this post on Instagram
Untuk program mudik gratis Lebaran 2022, Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah menyediakan tujuan mudik ke berbagai kota, diantaranya:
- Purbalingga
- Purwokerto Cilacap
- Wonosobo Temanggung
- Magelang
- Solo Wonogiri
- Klaten
- Sragen
Perlu diingat, program ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi nomor WhatsApp 0813-1871-2523 (WA Only).
“Mohon perhatikan syarat dan ketentuan yo lur,” admin Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah menutup.
Aturan Mudik Jalur Darat 2022
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat, termasuk para pemudik, yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum di seluruh Indonesia wajib mematuhi ketentuan berikut ini:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. (Tivan)