JAKARTA, MEDIAINI.COM – Para pegawai swasta tengah berbunga-bunga lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah banyak yang turun. Namun tidak seperti THR PNS yang pajaknya ditanggung negara, THR pegawai swasta dikenakan pajak yang harus dibayar. Pertanyaannya, berapa besaran pajak THR 2022?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebenarnya telah menjelaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Lalu untuk pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama. Selain bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” tulis akun Instagram @kemnaker yang dikutip pada Minggu (24/4/2022).
Hal ini juga selaras dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Terkait alasan THR kena pajak, hal ini terjadi sebab THR masuk dalam kategori tunjangan tidak teratur, mengingat insentif dari perusahaan ini hanya terjadi satu kali dalam setahun.
Karena perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pegawainya, pembayaran pajak THR praktis berada di pihak penerima, dalam hal ini para pegawai. Namun dalam praktiknya, tidak menutup kemungkinan ada juga perusahaan yang membayar kewajiban pajak penghasilan tersebut karena hal itu tidak dilarang oleh undang-undang.
Besaran Pajak THR 2022
Berdasarkan aturan yang berlaku, pengenaan pajak THR hanya berlaku bagi pegawai yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni senilai Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54.000.000 dalam satu tahun.
Jika penghasilan melebihi batas ketentuan tidak kena pajak, maka akan terkena pajak penghasilan (PPH) Pasal 21/26. Selanjutnya, penghasilan yang terpotong pajak ini berlaku bagi penghasilan teratur seperti gaji, maupun tidak teratur seperti THR dan bonus.
Sedangkan untuk total penghasilan bersih bagi pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun, kemudian dikurangi iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu.
Potongan tidak sampai disitu saja. Masih ada tambahan Rp 375.000 sebulan atau Rp 4,5 juta per tahun bagi wajib pajak status kawin, dan tambahan Rp 375.000 per bulan atau Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam satu garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga.
Simulasi Cara Menghitung Pajak THR 2022
Sebagai contoh, seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan mendapatkan gaji bulanan Rp 5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 80.000/bulan. Ia lantas mendapat bonus atau THR sebesar sebulan gaji, yakni Rp 5.000.000.
Jika ingin mengetahui besaran pajak THR yang harus dibayar, orang tersebut harus menghitung terlebih dahulu total penghasilan bruto, penghasilan neto dan total penghasilan yang dikenakan pajak PPh 21.
Jadi jika gaji orang itu sebesar Rp 5.000.000 per bulan, maka dalam setahun meraup Rp 60 juta, ditambah dengan THR Rp 5.000.000 total penghasilan brutonya menjadi Rp 65 juta dalam setahun.
Selanjutnya, penghasilan bruto akan dikurangi biaya pengurangan seperti biaya jabatan sebesar 5%, serta biaya iuran pensiun yang dikalikan selama satu tahun. Dari situ, maka akan diperoleh penghasilan neto sebesar Rp 60.790.000.
Penghasilan neto ini akan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Sehingga didapat Rp 6.790.000.
Terakhir, besaran tersebut harus dikalikan PPh Pasal 21 sebesar 5%. Hasilnya Rp 339.500
Nah untuk mengetahui berapa pajak THR yang harus dibayarkan juga harus menghitung pajak PPh Pasal 21 untuk gaji atau penghasilan selama setahun dengan rumus yang sama. Jika penghasilan netto Rp 60.000.000 setahun dengan biaya pengurangan yang sama maka PPh Pasal 21 nya sebesar Rp 102.000.
Dengan begitu, pajak THR yang harus dibayar orang itu adalah sebesar Rp 237.500 yang berasal dari PPh Pasal 21 untuk gaji dan THR sebesar Rp 339.500 dikurangi dengan PPh Pasal 21 untuk gaji saja sebesar Rp 102.000.
Dengan begitu, maka THR yang diterima orang tersebut adalah Rp 5.000.000 dipotong pajak Rp 237.500 menjadi Rp 4.762.500
Rumus Menghitung Pajak THR 2022
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006, terlampir tata cara perhitungannya di bawah ini:
A. Cara menghitung PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:
- Gaji: Rp 5.000.000 x 12= Rp 60.000.000
- Bonus atau THR: Rp 5.000.000
- Maka penghasilan bruto: Rp 65.000.000
Pengurangan:
- Biaya Jabatan 5%x Rp 65.000.000= Rp 3.250.000
- Iuran pensiun Rp 80.000×12= Rp 960.000
- Sehingga total pengurangannya Rp 3.250.000+Rp 960.000 = Rp 4.210.000
- Penghasilan netto setahun Rp 65.000.000-Rp 4.210.000 = Rp 60.790.000
- Penghasilan netto setahun Rp 60.790.000
- PTKP Setahun untuk wajib pajak Rp 54.000.000
Maka, Penghasilan kena pajak setahun yang berasal dari penghasilan neto setahun dikurang PTKP setahun atau Rp 60.790.000-Rp 54.000.000 = Rp 6.790.000
Untuk besaran pajak PPh 21 terutang maka 5% x Rp 6.790.000 = Rp 339.500
B. PPh Pasal 21 atas gaji setahun
Penghasilan setahun/bruto 12xRp 5.000.000 = Rp 60.000.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan 5%xRp 60.000.000= Rp 3.000.000
- Iuran pensiun 12xRp 80.000= Rp 960.000
- Maka total biaya pengurangan Rp 3.000.000+Rp 960.000 = Rp 3.960.000
- Sehingga total penghasilan neto setahun Rp 60.000.000-Rp 3.960.000 = Rp 56.040.000
- Penghasilan netto setahun Rp 56.040.000
- PTKP Setahun – untuk wajib pajak Rp 54.000.000
- Penghasilan kena pajak setahun Rp 56.040.000-Rp 54.000.000 = Rp 2.040.000
Sehingga PPh Pasal 21 terutang 5%x minus Rp 2.040.000 = Rp 102.000
C. PPh Pasal 21 atas Bonus/THR
PPh Pasal 21 atas bonus/THR adalah Rp 339.500 – Rp 102.000 = Rp 237.500. (Tivan)






















