JAKARTA, MEDIAINI.COM – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan jumlah maksimal tamu acara halal bihalal, termasuk bagi wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Aturan Halal Bi Halal Wilayah PPKM Level 2
Dalam aturan, jumlah tamu maksimal untuk wilayah PPKM level 2 sebanyak 75 persen. “Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali,” tulis Mendagri Tito Karnavian dalam SE tersebut yang dikutip pada Sabtu (23/4/2022).
Tito juga meminta kegiatan disesuaikan dengan Instruksi Mendagri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
SE tersebut juga mengatur soal makanan atau minuman yang disediakan. Pada aturan sebelumnya, pemerintah melarang adanya aktivitas makan dan minum saat halal bihalal. Namun, kebijakan tersebut kini diperlonggar.
“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19,” tulis SE Mendagri.
Meski masih tidak diperbolehkan untuk menggelar makan bersama dengan metode prasmanan, namun kali ini tuan rumah diperkenankan untuk menyediakan makanan dan minuman yang sudah dikemas. Nantinya, tamu yang berkunjung bisa membawa pulang makanan tersebut, mirip sistem take away di restoran.
“Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” sambung Tito dalam Inmendagri tersebut.
Dalam SE tersebut, Tito juga mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat. Adapun pengaturannya diakomodir lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Kemudian, Tito juga meminta para pemimpin darah, baik gubernur maupun walikota/bupati untuk membantu pemerintah dalam menegakkan aturan halal bihalal terbaru ini.
“Sehubungan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” tulis Tito.
Kolaborasi
Secara terpisah, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA, menerangkan bahwa untuk mengoptimalkan surat edaran yang telah mengatur aturan halal bihalal, diperlukan upaya kolaborasi dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, melalui SE ini pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan. Artinya, pemda diberi kewenangan untuk membuat aturan baru, asalkan dasar-dasarnya masih berpijak pada SE tersebut.
“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” imbuh Syafrizal.
Dia menambahkan, keberadaan SE ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
Pemerintah pun memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturahim sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan.
“Namun, perlu dipahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” tutup Syafrizal. (Tivan)