JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang datangnya periode mudik lebaran Idul Fitri. Agar tradisi mudik tahun ini akan terlaksana secara sehat dan aman.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.
Addendum Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut dibuat berdasarkan hasil keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.
“Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman,” terang Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (20/4/2022).
Salah satu poin yang dibahas adalah syarat mudik pesawat bagi penumpang yang berusia di bawah 18 tahun. Dalam Addendum tersebut, pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin, sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19.
“Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua,” demikian salah satu kutipan dalam Addendum tersebut.
Namun sebaliknya, bagi pemudik di bawah 18 tahun yang belum divaksinasi dosis penuh, maka mereka wajib menunjukkan hasil PCR 3 x 24 jam. Sekadar catatan, aturan ini hanya mengikat bagi PPDN.
Sementara untuk pengaturan untuk PPLN, ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.
Selengkapnya tentang aturan naik pesawat bagi penumpang di bawah 18 tahun dapat dilihat di bawah ini:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. - PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Penanganan Covid-19 Semakin Membaik
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota.
“Terimakasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian Covid-19,” tambah Wiku.
Hanya saja, masih terdapat 2 kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan. Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan Covid-19.
“Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus Covid-19 di Indonesia benar-benar terkendali,” tutup Wiku. (Tivan)