JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jelang Lebaran 2022, pemerintah terus mengeluarkan kebijakan baru. Tak hanya bagi masyarakat umum, beberapa aturan juga disiapkan bagi para abdi negara dan bahkan pejabat sekalipun.
Teranyar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis surat edaran yang tidak memperbolehkan ASN dan pejabat untuk menggelar open house saat Lebaran nanti.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo per tanggal 19 April 2022 itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta untuk memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster.
Lalu selama bulan Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/124/M.KT.02/2022.
Di sisi lain, surat tersebut sekaligus menjadi respons terhadal penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Aturan Bagi ASN yang Lainnya
Selain melarang abdi negara dan pejabat di kementerian untuk menggelar open house, surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan lainnya selama mengarungi mudik dan Lebaran.
Misalnya saja, pemerintah telah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Selain itu, ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.
Kebijakan ini ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dimaksudkan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Meski demikian, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan.
“PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian PANRB pada Rabu (20/4/2022).
Larangan Open House dari Kemenag
Sebelum Kementerian PANRB mengeluarkan surat edaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) terlebih dahulu menerbitkan panduan penyelenggaran ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang pejabat dan ASN untuk mengadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) hingga open house saat Idul Fitri mendatang.
Ketentuan itu dituangkan dalam Edaran Menag Nomor: SE 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang ditandatangani langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
“Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” kata Yaqut dalam surat edarannya, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum. Pada edaran yang sama, masyarakat diperbolehkan mengadakan kegiatan buka puasa bersama serta open house Idul Fitri, asalkan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan,” tutup Menag Yaqut. (Tivan)