JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) akan kembali mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022.
Sebelumnya, pencairan Tahap l dilakukan untuk 31.838 madrasah telah dimulai pada Maret lalu sebesar Rp 2,2 triliun. Sedangkan untuk bulan April ini, jumlah pencairan BOS madrasah berjumlah Rp 1,3 triliun.
“Kami sedang berupaya agar pencairan BOS Tahap l seluruhnya selesai sebelum tanggal 22 April 2022,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag pada Selasa (19/4/2022).
Berdasarkan laporan yang ia terima, Isom mengatakan bahwa data calon penerima BOS Kemenag tahun 2022 sebanyak 48.098 madrasah.
Bila dielaborasikan, jumlah ini terdiri atas 23.666 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.363 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.069 Madrasah Aliyah (MA). Lalu pada Maret 2022, telah dilakukan pencairan sebesar Rp 2.245.609.550.000.
Dikatakan Isom, SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembayaran BOS Madrasah berikutnya sudah terbit. Oleh karena itu, Kemenag akan segera mencairkan pembayaran BOS untuk 16.260 madrasah, terdiri atas 8.391 MTs dan 7.869 MA sebesar Rp 1.384.070.000.000.
“Pekan lalu, tepatnya 12 April 2022, telah dilakukan langkah-langkah akselerasi pencairan BOS yang melibatkan para pihak dari Kemenag RI, KPPN dan pihak perbankan. Kami terus berupaya agar bisa dilakuakan pencairan pada 18 April 2022 untuk 8.391 MTs dengan dana Rp 664.276.250.000,” imbuh Isom.
“Adapun Madrasah Aliyah, kami usahakan cair pada 19 April 2022 untuk 7.869 MA dengan dana Rp 719.793.750.000,-. Kami berharap tidak ada kendala teknis dan administrasi dalam proses pencairannya,” tegas Isom.
Reformasi Madrasah
Secara terpisah, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama pada Direktorat KSKK Madrasah Aceng Abdul Aziz menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan layanan, termasuk dalam pencairan BOS Madrasah. Sebab, dana BOS menjadi sumber pembiayaan mutlak bagi pelaksanaan pembelajaran di tingkat madrasah.
“Kami dan pengelola madrasah terus bekerja keras berupaya mewujudkan madrasah mandiri dan berprestasi. Bahkan dalam bulan April 2022 ini juga kami sedang merencanakan BOS tambahan melalui program reformasi madrasah, yaitu Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA),” tuturnya.
Setelah dana BOS cair, Aceng berharap madrasah bisa langsung memanfaatkannya sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS tahun 2022. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan penyaluran BOS Madrasah tahap kedua agar bisa dicairkan lebih cepat. Untuk itu, diperlukan sinergi semua pihak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama menyiapkan akselerasi pencairan BOS TA 2022 yakni Tim Bos Kemenag RI, pihak KPPN Kemenkeu dan pihak bank penyalur. Semoga keberkahan Ramadan bisa kita rasakan bersama dan menyambut Idul Fitri dengan penuh suka cita,” pungkasnya.
Cara Mencairkan Dana BOS Kemenag 2022
Sedangkan terkait alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Berikut alur dan cara mencairkan dana BOS Kemenag 2022, sebagaimana dikutip laman resmi Kemenag www.kemenag.go.id:
- Login Portas BOS menggunakan emis Pendis.
- Membuat perjanjian kerja sama.
- Mengupload (unggah) dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
- Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan.
- Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
- Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
- Madrasah melaporkan pengunaan dana BOS via Portal BOS.
Selain itu, madrasah juga bisa mencairkannya melalui bank penyalur BOS Kemenag 2022, yakni Bank Mandiri, dengan prosedur sebagai berikut:
- Siapkan NPWP madrasah (diberi waktu maksimal 6 bulan)
- Fotokopi dan asli IJOP/AKTA Pendirian/Piagam Pendirian Madrasah
- Surat pengangkatan Kamad yang telah ditandatangani yayasan dan surat pengangkatan Bendahara yang ditandatangani Kamad
- Salinan perjanjian kerjasama antara penerima bantuan dengan pejabat pembuat komitmen
- Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara pada Madrasah dan menunjukkan aslinya
- Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening penerima bantuan (SKPR) bermaterai format download di portal BOS
- Print bukti upload dari portal BOS (Tivan)