JAKARTA, MEDIAINI.COM – Belum lama ini, kepolisian berencana untuk melakukan rekayasa lalu lintas dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2022, salah satu caranya adalah dengan menerapkan sistem ganjil genap.
Namun teranyar, aturan ganjil genap saat mudik Lebaran 2022 tidak mengikat bagi para pengendara mobil listrik. Pasalnya, kepolisian memberikan pengecualian bagi mobil listrik dari penerapan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol sebagai antisipasi macet pada masa mudik Idul Fitri tahun ini.
Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (19/4/2022), kebijakan mobil listrik tidak kena ganjil genap saat mudik Lebaran akan berlaku efektif mulai 28 April hingga 1 Mei untuk arus mudik, dan pada 6- 8 Mei 2022 saat arus balik.
Selain mobil listrik, aturan ganjil genap juga tidak mengikat bagi kendaraan dengan beberapa kategori. Pertama, kendaraan pimpinan lembaga negara; kedua, kendaraan pimpinan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Ketiga, kendaraan dinas pelat merah, dan kendaraan dinas dengan pelat khusus TNI maupun Polri; keempat, kendaraan pemadam kebakaran; kelima ambulans; keenam, angkutan umum dengan pelat kuning;
Ketujuh, “kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik”. Kedelapan, kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas; kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi, kesepuluh, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan dengan penerapan ganjil genap.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan per Maret 2022, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 16.060 unit. Itu terdiri dari kendaraan roda tiga, mobil penumpang, sepeda motor, mobil bus, mobil barang, landasan bis, dan landasan barang
Selain kebijakan ganjil genap, akan terdapat juga pemberlakuan one way namun ini sifatnya situasional berdasarkan diskresi kepolisian.
Bukan Kebijakan Baru
Meski terlihat baru karena mendapatkan atensi lebih dari masyarakat jelang Lebaran 2022, skema pembebasan aturan ganjil genap bagi mobil listrik bukan sebuah hal baru.
Nyatanya, kebijakan sudah ditetapkan jauh sebelum memasuki bulan Ramadan tahun 2022. Sebelumnya, Kaurmin Redigent Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah Setiono S.H menjelaskan bahwa pengguna kendaraan listrik di Jakarta bakal dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri pameran kendaraan listrik Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021. Saat itu, secara umum Rudi menjelaskan bahwa aturannya tidak ada perbedaan signifikan antara penggunaan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional.
Bedanya, kata Rudi, pengendara mobil listrik nantinya akan dibebaskan dari kebijakan ganjil genap. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan kebebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap itu sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 4 Ayat 1 huruf E.
Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Arus Mudik Lebaran
1. Kamis, 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
2. Jumat, 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
3. Sabtu, 30 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
4. Minggu, 1 Mei 2022
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Arus Balik
1. Jumat, 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Sabtu, 7 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.
3. Jumat, 8 Mei 2022
Berlangsung mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim. (Tivan)