JAKARTA, MEDIAINI.COM – Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis regulasi baru terkait pajak pertambahan nilai alias PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu.
Salah satunya pembahasan dalam aturan tersebut adalah pengenaan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan.
Rinciannya, hal ini telah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.
Dalam PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, terdapat pengenaan PPN terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.
Seiring dengan dikeluarkannya regulasi anyar tersebut, muncul isu bahwa biaya ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci bakal dikenakan pajak PPN. Namun, benarkah demikian?
Kemenkeu: Haji dan Umrah Tidak Kena PPN
Guna menghindari spekulasi dan misinformasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menyatakan, angkat bicara untuk meluruskan masalah.
Ia mengatakan bahwa perjalanan ibadah haji dan umrah tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, jasa yang dikenakan PPN adalah perjalanan ke tempat lain yang dipaketkan dalam perjalanan ibadah keagamaan.
“Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” jelas Neilmaldrin Noor, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkeu pada Rabu (13/4/2022).
Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan dengan tarif 1,1% dikenakan kepada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain.
Untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dikenakan tarif PPN sebesar 0,55%.
Sedangkan untuk jasa perjalanan untuk ibadah umroh dan ibadah lainnya serta jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamanaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan dimasukkan kepada golongan pengenaan Non-JKP.
Ia menjelaskan, biro umrah sering memasukkan agenda tur ke negara lain dalam satu paket umrah. Nah, layanan perjalanan yang biasa disebut haji umrah plus itulah yang dikenakan PPN.
“Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,” imbuhnya.
Agar lebih jelas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menyatakan bahwa aturan pemungutan PPN untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, yaitu:
Dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Sedangkan dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5 persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP) (Tivan)