JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setelah dua tahun absen akibat pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Jasa Raharja kembali menggelar mudik gratis Lebaran tahun 2022 bagi masyarakat umum.
Jasa Raharja melaksanakan program mudik gratis Lebaran ini selama dua hari, yaitu pada anggal 29 dan 30 April 2022. Masyarakat umum pun diperkenankan untuk mengikuti program ini, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pihak penyelenggara.
Sekadar informasi, mudik gratis Lebaran merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Kemenhub dan Jasa Raharja untuk menyambut Idul Fitri. Tahun ini sendiri, target kuota mudik gratis Jasa Raharja sebanyak 10.500 orang yang nantinya akan diantarkan oleh Jasa Raharja ke berbagai daerah yang ada di Indonesia.
Karena masih dalam masa pandemi, tema mudik gratis Lebaran yang diusung tahun ini adalah “Mudik Sehat Bersama BUMN 2022”. Lalu, bagaimana prosedur untuk mengikuti program ini?
Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja
Diintip melalui akun instagram resmi Jasa Raharja, vaksin merupakan salah satu syarat wajib bagi pemudik yang ingin mengikuti program mudik gratis Lebaran 2022.
“PT Jasa Raharja sebagai Koordinator Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 akan hadir untuk Jasfren yang sudah rindu mudik ke daerah asal untuk bertemu keluarga dan kerabat masing-masing, loh! Oleh karena itu, segera lakukan vaksinasi agar Jasfren bisa ikutan mudik gratis ini!” tulis akun Instagram @pt_jasaraharja yang dikutip pada Sabtu (9/4/2022).
Selain wajib divaksin, syarat lainnya yang harus dipenuhi pemudik adalah dengan mengikuti atau follow media sosial resmi PT Jasa Raharja di berbagai platform, antara lain:
- Instagram : @pt_jasaraharja
- Twitter : @pt_jasaraharja
- Facebook : Jasa Raharja
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja
Setelah memenuhi dua persyaratan di atas, pemudik baru bisa melakukan pendaftaran mudik gratis Lebaran Jasa Raharja, yang langkah-langkanya bisa diikuti di bawah ini:
- Buka laman mudik.jasaraharja.co.id. (baru bisa dilakukan saat pendaftaran sudah dibuka, yaitu 29-30 April 2022)
- Khusus untuk moda transportasi kereta api, daftar melalui aplikasi mobile JR-Ku (baru bisa dilakukan saat pendaftaran sudah dibuka).
- Isi data pribadi dan unggah dokumen persyaratan.
- Melakukan verifikasi ulang pada tanggal yang sudah ditentukan.
- Pemudik mengambil tiket mudik di tanggal yang akan diberitahukan melalui pesan singkat (SMS) atau email yang sebelumnya telah didaftarkan.
Syarat dan Ketentuan Program
Agar semua masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui oleh pemudik, diantaranya:
- Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali.
- Pendaftar mudik harus mempunyai
- Sepeda Motor dan SIM C (Pajak Sepeda Motor dan SIM C harus masih berlaku).
- Peserta mudik maksimal 4 orang dewasa untuk kereta api dan 6 orang dewasa untuk bus.
- Infant/anak yang ikut mudik harus dipangku.
- Batas usia Infant untuk moda kereta api adalah 3 tahun.
- Batas usia Infant untuk moda bus adalah 4 tahun.
- Pendaftar mudik dengan peserta mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
- Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
- Daftar ulang (verifikasi dokumen) tidak boleh diwakilkan kecuali oleh isteri/suami atau anak yang sudah dewasa.
- Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar online tidak bisa diubah lagi.
Informasi Lainnya
Saat pemudik akan melakukan daftar ulang (Verifikasi Dokumen) harus membawa yang asli dan 1 rangkap fotokopi dokumen berikut:
- KTP dan SIM C atas nama Pendaftar (nama di KTP dan SIM C harus sama).
- STNK dan SKPD/bukti pembayaran pajak sepeda motor.
- Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga antara pendaftar dengan peserta (kecuali peserta mudik hanya 1 orang dan pendaftar sendiri). (Tivan)