JAKARTA, MEDIAINI.COM – Video Yusuf Mansur marah-marah viral di Twitter. Dalam durasi singkat, ustaz kondang tersebut mencatut nama PayTren. Dengan nada berapi-api, sang pendakwah menyatakan butuh uang besar untuk pengembangan PayTren di masa depan.
Kontan, setelah video ustaz Yusuf Mansur marah-marah viral, warganet menduga bahwa bisnis yang dijalankan pria yang melekat dengan aksen Betawi-nya itu berada di ujung tanduk atau hampir bangkrut.
Lantas, apa itu PayTren dan bagaimana perjalanan bisnisnya di Tanah Air?
Sekadar informasi, saat ini PayTren berada di bawah bendera PT Veritra Sentosa Internasional. Dengan tagline “Teman Setia Bayar-Bayar” Paytren akan menjadi jawaban bagi kemudahan siapa saja dalam bertransaksi.
Pengguna aplikasi ini pun berhak menikmati berbagai fitur Paytren yang bisa digunakan oleh penggunanya seperti layanan beli pulsa/data, bayar merchant, membayar tagihan hingga pembayaran asuransi.
Selain itu, Paytren juga bisa dimanfaatkan oleh lembaga institusi pendidikan sebagai alat pembayaran, mendukung transfer dana antar bank dan juga untuk transaksi belanja online. Lewat aplikasi Paytren, pengguna juga bisa menyalurkan sedekah, infaq dan zakatnya yang disalurkan lewat sejumlah lembaga yang sudah terverifikasi.
Ringkasnya, semuanya fitur dan layanan PayTren berhubungan dengan pembayaran digital. Dilansir dari laman resminya, sistem usaha Paytren dikembangkan dengan pemasaran model kerja sama kemitraan atau direct selling dengan konsep jejaring.
PayTren dapat digunakan pada semua jenis SmartPhone khususnya Android agar dapat melakukan transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu komunitas treni/PayTren.
Dalam kondisi tertentu dapat juga menggunakan media Yahoo Messenger, Gtalk/Hangouts maupun SMS (short message service) dan lainnya (terus dikembangkan) namun dengan dengan fitur yang tidak selengkap jika menggunakan Android.
Meski pada awalnya erat dengan aplikasi pembayaran, namun dalam pengembangannya, ternyata bukan itu saja layanan yang dimiliki bisnis Yusuf Mansur tersebut.
Pasalnya, Paytren juga berafiliasi dengan sejumlah layanan lainnya, seperti:
PayTren Aset Manajemen (PAM)
PayTren Aset Manajemen (PAM) adalah afiliasi dari PayTren dan hadir di pasar modal syariah Indonesia sejak Oktober 2017. PAM sudah mengantongi izin dari OJK melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.
Sejak resmi mendapatkan izin sebagai perusahaan pengelola investasi syariah, PAM merupakan Manajer Investasi syariah pertama di Indonesia sebagai implementasi dari rencana OJK memperluas pasar modal syariah Indonesia dengan menerbitkan POJK mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi Nomor 61/POJK.04/2016 ter tanggal pada bulan 20 Desember 2016.
PayTren Academy
PayTren Academy adalah fasilitas dari PayTren yang bisa dimanfaatkan untuk seluruh mitra Paytren dan non member. PayTren Academy ini adalah meningkatkan kapasitas dan kualitas keilmuan, keterampilan dan pengembangan diri.
Ada beberapa program belajar yang ada di PayTren Academy mulai dari program belajar untuk fresh graduate sampai belajar public speaking.
Berulang Berurusan dengan Hukum
Sialnya, perjalanan bisnis Yusuf Mansur bersama PayTren tidak selalu mulus. Tahun 2017 layanan isi ulang PayTren sempat dihentikan oleh Bank Indonesia (BI).
Saat itu penghentian dilakukan karena BI mengutamakan keamanan transaksi masyarakat. Karena ada penghimpunan dana dan ada bisnis yang harus dijalankan sesuai aturan.
Masalahnya, PayTren pada tahun 2017 belum mengantongi izin dari regulator sistem pembayaran ini. Setelah penutupan itu, Ustaz Yusuf Mansur langsung memenuhi aturan BI.
Hingga pada 1 Juni 2018 bank sentral menerbitkan izin kepada Veritra Sentosa Internasional (Treni) perusahaan yang mengelola PayTren. Perizinan sesuai dengan surat Bank Indonesia no. 20/2017/DKSP/Srt/B tanggal 22 Mei perihal persetujuan izin.
Apesnya, bukan hanya sekali Yusuf Mansur harus berurusan dengan hukum. Pada tahun 2018 lalu, Yusuf Mansur juga sempat dilaporkan karena dugaan penipuan dan investasi bodong oleh jamaahnya yang kemudian selesai dengan pengembalian dana.
Di tahun 2021, di bawah nama Paytren, ayah kandung Wirda Mansur itu kembali disorot. Lagi-lagi karena kasus investasi bodong. PayTren dilaporkan karena ketidakjelasan manajemen dalam pengelolaannya.
Salah satu korbannya adalah Miaristi yang merupakan member e-money Paytren, ia mengatakan bahwa PT. VSI milik Yusuf Mansur seringkali mengalihkan satu investasi ke investasi lainnya tanpa sepengetahuan investor.
Selain mengaburkan dana investasi, Paytren juga digugat sebesar Rp 98,7 triliun atas tuduhan wanprestasi/ingkar janji oleh Zaini Mustofa. Sebelumnya, ia juga pernah digugat tuduhan serupa oleh 12 orang lainnya sebesar Rp 785 juta.
Seolah belum kapok, kasus lain kemudian muncul. Kali ini, Yusuf Mansur dan PayTren kesayangannya justru disudutkan oleh para karyawannya sendiri. Sebanyak 14 karyawan menuntut hak mereka yang belum dipenuhi oleh Yusuf Mansur, termasuk gaji dan tunjangan lainnya.
Dikutip dari Uzone pada Jumat (8/4/2022), seorang karyawan PayTren bernama Aisyah mengaku gajinya selama 20 bulan belum dibayar oleh pihak PT VSI. Selain itu, ternyata Aisyah dan karyawan lainnya dirumahkan oleh pihak perusahaan tanpa diberi gaji.
Alhasil, karyawan ini mengajukan undangan Bipartit (perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha) terhadap PT. VSI milik Yusuf Mansur yang dijadwalkan pada tanggal 13 April 2022 mendatang. (Tivan)