JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sebagian lulusan SMA/SMK sederajat mungkin mendambakan untuk menjadi seorang abdi negara. Tak hanya melalui tes CPNS, jalur menuju pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa didapat dengan mengikuti Sekolah Kedinasan.
Kabar baiknya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022.
Bagi lulusan SMA/SMK sederajat, perlu diketahui bahwa pendaftaran Sekolah Kedinasan akan dimulai pada esok hari, Sabtu (9 April 2022) dan bakal berakhir sampai akhir bulan, tepatnya pada 30 April 2022.
Untuk tahun ini, BKN menyediakan 8 instansi yang membuka sekolah kedinasan tahun ini, antara lain:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Keuangan
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Kementerian Perhubungan
Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda. Akan tetapi sebelumnya pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Lantas, apa saja persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022?
Dipantau dari laman dikdin.bkn.go.id pada Jumat (8/4/2022), berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Sekolah Kedinasan Tahun 2022, pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar.
Selanjutnya, pelamar juga wajib melengkapi dokumen yang diperlukan pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, yakni:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Rapor SMA/sederajat
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 akan dilakukan melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/ . Website tersebut akan dibuka mulai pukul 09.22 WIB dan ditutup pukul 23.59 WIB pada 30 April 2022.
Berikut ini langkah-langkah mendaftar Sekolah Kedinasan 2022:
- Pelamar harus masuk ke portal SSCASN seperti tampilan di atas di alamat: https://sscasn.bkn.go.id
- Selanjutnya, pelamar memilih menu Sekolah Kedinasan untuk masuk ke portal Sekolah Kedinasan, membuat akun dan mencetak Kartu Informasi Akun dialamat: https://dikdin.bkn.go.id dan kemudian login.
- Pelamar melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
- Pelamar melakukan swafoto, mendaftar sekolah dan jurusan yang tersedia dan melengkapi form isian.
- Pelamar hanya dapat melamar di satu Sekolah Kedinasan. Aturan lebih jelas mengenai sekolah kedinasan dan jurusan yang Anda pilih, silakan cek di halaman web masing-masing Sekolah Kedinasan.
- Pelamar memasukkan nilai.
- Pelamar melengkapi biodata.
- Pelamar mengunggah (upload) dokumen sesuai dengan persyaratan.
- Pelamar mengecek kembali isian yang telah dilengkapi (Resume).
- Pelamar pilih dan klik Kirim. Perlu diingat, data yang telah dikirim tidak dapat diubah. Oleh karena itu, periksa dengan teliti dokumen sebelum mengirimnya.
- Pelamar mengecek hasil verifikasi.
- Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk pembayaran tes seleksi. Aturan mengenai pembayaran silakan cek di web instansi atau Sekolah Kedinasan yang dipilih.
- Pelamar yang sudah melakukan pembayaran dan sudah diverifikasi pembayarannya akan mendapatkan Kartu Ujian.
- Pelamar mengikuti tahapan tes seleksi.
- Pelamar mengecek hasil kelulusan tes seleksi.
- Pelamar yang lulus tes seleksi dan dinyatakan diterima di sekolah kedinasan, harap menghubungi instansi atau sekolah kedinasan terkait untuk proses selanjutnya.
Terakhir, tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi Sekolah Kedinasan 2022 yang akan diunggah oleh instansi masing-masing yang membuka program Sekolah Kedinasan.
Terkait biaya pendaftaran, setiap instansi berbeda. Sebagai gambaran, STIN pada 2021 lalu, biaya yang dibebankan kepada pelamar untuk Tes SKD sebesar Rp 50.000 sesuai peraturan pemerintah.
Sementara, biaya pendaftaran sekolah kedinasan STMKG pada 2021 lalu, yakni sebesar Rp 75.000 dan biaya tes SKD sebesar Rp 50.000. (Tivan)