JAKARTA, MEDIAINI.COM – Berapa tarif tol Jakarta-Semarang terbaru mungkin akan menjadi pertanyaan yang muncul bagi para pemudik dari ibu kota yang akan menuju Kota Atlas lewat jalur darat.
Apalagi, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan tradisi mudik Lebaran 2022, asalkan telah memenuhi syarat mudik dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap dan vaksin booster (penguat).
Bagi pemudik dari Jakarta menuju Semarang yang membawa kendaraan pribadi wajib mengetahui tarif Tol Jakarta-Semarang pada arus mudik Lebaran 2022. Sebaliknya, pemudik juga perlu mengetahui tarif Tol Semarang menuju Jakarta untuk arus balik 2022.
Untuk dicatat, rute perjalanan Semarang – Jakarta melalui tol memakan jarak tempuh sekitar 444 kilometer. Sementara, waktu tempuhnya kurang lebih enam hingga tujuh jam. Lantas, berapa tarif tol Jakarta-Semarang?
Berdasarkan unggahan Instagram resmi @official.jasamarga pada Kamis (07/04/2022), diketahui bahwa besaran tarif tol Jakarta (via Jakarta-Cikampek) menuju Semarang (via GT Kalikangkung) yaitu Rp 377.500.
Nantinya, pemudik dalam perjalanannya akan melewati beberapa ruas tol, yaitu Jakarta-Cikampek, Cikopo-Palimanan, Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan. Kemudian, berlanjut ke ruas Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang (Kalikangkung), dan Semarang ABC.
Berikut rincian tarif tol rute Jakarta-Semarang untuk kendaraan Golongan 1:
- Jakarta-CIkampek dari GT Jakarta IC menuju Cikampek : Rp 20.000
- Cikopo-Palimanan dari GT Cikopo menuju Palimanan: Rp 119.000
- Palimanan-Kanci dari GT Palimanan menuju Kanci: Rp 12.500
- Kanci-Pejagan dari GT Kanci menuju Pejagan: Rp 29.500
- Pejagan-Pemalang dari GT Brebes Barat menuju Pemalang: Rp 60.000
- Pemalang-Batang dari GT Pemalang/Sewaka menuju Batang/Pasekaran: Rp 45.000
- Batang-Semarang GT Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung: Rp 86.000
- Semarang ABC Rp 5.500.
Dengan rincian tarif ini, maka estimasi biaya total perjalanan sekitar Rp 372.000 untuk tujuan Semarang (Kalikangkung) dan Rp 377.500 untuk tujuan Semarang ABC. Perlu diketahui, harga tersebut hanya berlaku untuk kendaraan golongan I meliputi sedan, jeep, truk kecil, bus, dan pick up.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi
Selain mengetahui tarif tol terbaru, pemudik yang akan mengendarai kendaraan golongan 1 atau mobil pribadi juga wajib memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 April 2022.
“Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19,” bunyi SE Nomor 16 Tahun 2022.
Ada syarat yang harus diperhatikan pemudik yang belum disuntik vaksin booster Covid-19 berdasarkan SE tersebut, yakni:
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Tivan)