JAKARTA, MEDIAINI.COM – Seiring dengan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik, jam operasional MRT Jakarta kini diperpanjang, dari yang semula berakhir padq pukul 21.30 kini menjadi pukul 22.30 WIB. Jam operasional MRT Jakarta terbaru ini pun berlaku efektif mulai hari ini, Jumat (8/4/2022).
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, perpanjangan jam operasional MRT merupakan bagian penyesuaian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.
Hal ini diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi juga menjadi dasar perpanjangan jam operasional.
“Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari PPKM level 2 di DKI Jakarta,” sebut Rendi melalui keterangan tertulisnya.
Untuk rinciannya, jam operasional MRT Jakarta saat hari kerja Senin-Jumat dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, yakni Sabtu-Minggu atau hari libur, dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB.
“Jarak waktu keberangkatan antar kereta hari kerja tiap 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00), setiap 10 menit di luar jam sibuk,” sambung Rendi.
Sementara pada akhir pekan atau hari libur, jarak keberangkatan antarkereta tetap setiap 10 menit. Meski jam operasional telah diperpanjang, Rendi tetap mengingatkan agar para pengguna moda transportasi massal ini wajib mematuhi aturan, termasuk penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama berada di dalam gerbong MRT.
Kapasitas Penumpang MRT Jakarta Sudah 100 Persen
Selain memperpanjang jam operasional, kapasitas penumpang kereta MRT Jakarta bisa dimaksimalkan hingga 100 persen dan tanpa ada pembatas jarak.
Kebijakan ini sendiri merupakan buah dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
“Mulai 14 Maret 2022, MRT Jakarta Memberlakukan Kebijakan Kapasitas Maksimal Tempat Duduk Penumpang 100 Persen,” tulis akun Instagram resmi MRT Jakarta @mrtjkt yang dikutip pada Jumat (7/4/2022).
Meski demikian, pengguna jasa transportasi massal itu wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 secara ketat, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.
“PT MRT Jakarta (Perseroda) saat ini masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta serta pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun,” imbuhnya.
Aturan Naik MRT Jakarta
Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Protokol kesehatan naik MRT yang dimaksud adalah memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun. Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
Setiap pengguna jasa dapat mengunduh panduan Protokol BANGKIT di situs web www.jakartamrt.co.id sebelum menggunakan layanan MRT Jakarta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) akan melakukan pemantauan terkait kondisi pesebaran virus Covid-19 dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional yang berlaku dengan senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang. (Tivan)