• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Ini Lho Sanksi Perusahaan yang Telat dan Tidak Membayar THR Penuh

by Tivan Rahmat
April 6, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
sanksi perusahaan
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Para pengusaha wajib waspada sanksi perusahaan diberikan jika telat membayar THR atau bahkan tidak membayar THR. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 kepada para buruh/pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.

BacaJuga

Kolaborasi Lazada dan adidas Hadirkan Peluncuran Eksklusif Sepatu Lari ZENBOOST untuk Pasar Regional

Kolaborasi Lazada dan adidas Hadirkan Peluncuran Eksklusif Sepatu Lari ZENBOOST untuk Pasar Regional

Agustus 14, 2026
Dari Panggung Festival Dunia, Plavul NYRA Bicara Toxic Masculinity, Kultus Modern, dan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Melalui Film Pendek

Dari Panggung Festival Dunia, Plavul NYRA Bicara Toxic Masculinity, Kultus Modern, dan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Melalui Film Pendek

Agustus 14, 2026
Wahid Bandungan Hadirkan Foam Party dan Mini Zoo, Lengkapi Pilihan Aktivitas Seru untuk Liburan Keluarga

Wahid Bandungan Hadirkan Foam Party dan Mini Zoo, Lengkapi Pilihan Aktivitas Seru untuk Liburan Keluarga

Agustus 13, 2026
Tingkatkan Penjualan Online, Lazada Indonesia Bantu Seller Tampilkan Produk Lebih Menarik Dengan AI 

Tingkatkan Penjualan Online, Lazada Indonesia Bantu Seller Tampilkan Produk Lebih Menarik Dengan AI 

Agustus 13, 2026

“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar (penuh) karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” kata Putri dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Putri menambahkan, Kemnaker tengah menggodok aturan terkait besaran dan petunjuk teknis dari pembayaran THR tahun ini yang berbeda dari masa pandemi sebelumnya. Menurut dia, aturan itu bakal dikeluarkan pekan depan lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detilnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan pekan depan,” imbuh dia.

Satu hal yang pasti, Indah menegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya, dalam hal ini Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” kata dia.

Tahap Pemberian Sanksi Perusahaan

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan ada sanksi perusahaan dan denda yang akan menanti kepada para pengusaha apabila perusahaan terbukti lalai dalam membayar THR.

Hal ini selaras dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor N/6/HK.04/IV/2021, perusahaan dapat menunda pembayaran THR hingga H-1 Idul Fitri dengan kesepakatan bersama pekerja/buruh.

Melalui PP ini, Ida menjamin bahwa dialog antara perusahaan dan pekerja/buruh tidak akan menjadikan perusahaan lari dari kewajiban pembayarannya.

Sebab, sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar lima persen apabila lalai dalam membayar THR. Besaran denda tersebut dihitung berdasarkan total THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan sejak H-1 Idul Fitri.

“Perusahaan yang telat membayar THR Keagamaan akan didenda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak batas waktu terakhir kewajiban pengusaha membayarnya,” kata Ida sebagaimana dikutip dari saluran YouTube Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (6/4/2022).

Apabila perusahaan masih lalai dalam pembayaran, pemerintah akan melakukan sanksi administratif secara bertahap sesuai dengan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tahap pertama, perusahaan akan diberikan teguran tertulis agar segera melaksanakan pembayaran THR Keagamaan 2021 oleh pemerintah.

Sementara, tahap kedua yang akan dilakukan, pemerintah membatasi kegiatan perusahaan meliputi penundaan pemberian izin usaha perusahaan terkait dan pembatasan output barang/jasa dalam kurun waktu tertentu.

Tahap final atau tahap ketiga, pemerintah akan menghentikan operasional perusahaan sebagian atau penuh dengan hasil rekomendasi dalam kurun waktu tertentu.

Apabila perusahaan tetap tidak membayar, maka pemerintah tidak akan segan untuk mencabut izin operasional perusahaan tersebut sehingga tidak bisa beroperasi kembali.

“Perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” tutup Menaker. (Tivan)

Tags: Kemnakersanksi perusahaanTHRthr penuh
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jajal Bisnis Gamis Brand Sendiri? Cek Cara Memulainya 

Next Post

Bisnis Reseller Kain Sarung, Begini Cara Memulainya

Related Posts

Kolaborasi Lazada dan adidas Hadirkan Peluncuran Eksklusif Sepatu Lari ZENBOOST untuk Pasar Regional
Info Terkini

Kolaborasi Lazada dan adidas Hadirkan Peluncuran Eksklusif Sepatu Lari ZENBOOST untuk Pasar Regional

Agustus 14, 2026
Dari Panggung Festival Dunia, Plavul NYRA Bicara Toxic Masculinity, Kultus Modern, dan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Melalui Film Pendek
Info Terkini

Dari Panggung Festival Dunia, Plavul NYRA Bicara Toxic Masculinity, Kultus Modern, dan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Melalui Film Pendek

Agustus 14, 2026
Wahid Bandungan Hadirkan Foam Party dan Mini Zoo, Lengkapi Pilihan Aktivitas Seru untuk Liburan Keluarga
Info Terkini

Wahid Bandungan Hadirkan Foam Party dan Mini Zoo, Lengkapi Pilihan Aktivitas Seru untuk Liburan Keluarga

Agustus 13, 2026
Tingkatkan Penjualan Online, Lazada Indonesia Bantu Seller Tampilkan Produk Lebih Menarik Dengan AI 
Info Terkini

Tingkatkan Penjualan Online, Lazada Indonesia Bantu Seller Tampilkan Produk Lebih Menarik Dengan AI 

Agustus 13, 2026
Rayakan 8 Tahun Inovasi Tanpa Batas, POCO Carnival 2026 Usung Tema “From 8 to ∞”
Info Terkini

Rayakan 8 Tahun Inovasi Tanpa Batas, POCO Carnival 2026 Usung Tema “From 8 to ∞”

Agustus 13, 2026
Goethe-Institut dan Universitas Negeri Padang Jalin Kemitraan, Buka Peluang Karier di Jerman
Info Terkini

Goethe-Institut dan Universitas Negeri Padang Jalin Kemitraan, Buka Peluang Karier di Jerman

Agustus 13, 2026
Next Post
bisnis reseller kain sarung

Bisnis Reseller Kain Sarung, Begini Cara Memulainya

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setetes Darah untuk Kehidupan, Banteng Raiders Bersama Persit dan Masyarakat Donorkan Darah Sambut HUT ke-81 RI

Setetes Darah untuk Kehidupan, Banteng Raiders Bersama Persit dan Masyarakat Donorkan Darah Sambut HUT ke-81 RI

Agustus 12, 2026
KKN

Mahasiswa KKN Undip Ajak Siswa SDN 02 Karanggeneng Batang Belajar Bahasa Inggris Lewat Video Edukatif

Agustus 11, 2026
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Kolaborasi Lazada dan adidas Hadirkan Peluncuran Eksklusif Sepatu Lari ZENBOOST untuk Pasar Regional

Kolaborasi Lazada dan adidas Hadirkan Peluncuran Eksklusif Sepatu Lari ZENBOOST untuk Pasar Regional

0
Dari Panggung Festival Dunia, Plavul NYRA Bicara Toxic Masculinity, Kultus Modern, dan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Melalui Film Pendek

Dari Panggung Festival Dunia, Plavul NYRA Bicara Toxic Masculinity, Kultus Modern, dan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Melalui Film Pendek

0
Wahid Bandungan Hadirkan Foam Party dan Mini Zoo, Lengkapi Pilihan Aktivitas Seru untuk Liburan Keluarga

Wahid Bandungan Hadirkan Foam Party dan Mini Zoo, Lengkapi Pilihan Aktivitas Seru untuk Liburan Keluarga

0
Tingkatkan Penjualan Online, Lazada Indonesia Bantu Seller Tampilkan Produk Lebih Menarik Dengan AI 

Tingkatkan Penjualan Online, Lazada Indonesia Bantu Seller Tampilkan Produk Lebih Menarik Dengan AI 

0
Kolaborasi Lazada dan adidas Hadirkan Peluncuran Eksklusif Sepatu Lari ZENBOOST untuk Pasar Regional

Kolaborasi Lazada dan adidas Hadirkan Peluncuran Eksklusif Sepatu Lari ZENBOOST untuk Pasar Regional

Agustus 14, 2026
Dari Panggung Festival Dunia, Plavul NYRA Bicara Toxic Masculinity, Kultus Modern, dan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Melalui Film Pendek

Dari Panggung Festival Dunia, Plavul NYRA Bicara Toxic Masculinity, Kultus Modern, dan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Melalui Film Pendek

Agustus 14, 2026
Wahid Bandungan Hadirkan Foam Party dan Mini Zoo, Lengkapi Pilihan Aktivitas Seru untuk Liburan Keluarga

Wahid Bandungan Hadirkan Foam Party dan Mini Zoo, Lengkapi Pilihan Aktivitas Seru untuk Liburan Keluarga

Agustus 13, 2026
Tingkatkan Penjualan Online, Lazada Indonesia Bantu Seller Tampilkan Produk Lebih Menarik Dengan AI 

Tingkatkan Penjualan Online, Lazada Indonesia Bantu Seller Tampilkan Produk Lebih Menarik Dengan AI 

Agustus 13, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website