JAKARTA, MEDIAINI.COM – Para pengusaha wajib waspada sanksi perusahaan diberikan jika telat membayar THR atau bahkan tidak membayar THR. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 kepada para buruh/pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.
“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar (penuh) karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” kata Putri dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Putri menambahkan, Kemnaker tengah menggodok aturan terkait besaran dan petunjuk teknis dari pembayaran THR tahun ini yang berbeda dari masa pandemi sebelumnya. Menurut dia, aturan itu bakal dikeluarkan pekan depan lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detilnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan pekan depan,” imbuh dia.
Satu hal yang pasti, Indah menegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya, dalam hal ini Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” kata dia.
Tahap Pemberian Sanksi Perusahaan
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan ada sanksi perusahaan dan denda yang akan menanti kepada para pengusaha apabila perusahaan terbukti lalai dalam membayar THR.
Hal ini selaras dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor N/6/HK.04/IV/2021, perusahaan dapat menunda pembayaran THR hingga H-1 Idul Fitri dengan kesepakatan bersama pekerja/buruh.
Melalui PP ini, Ida menjamin bahwa dialog antara perusahaan dan pekerja/buruh tidak akan menjadikan perusahaan lari dari kewajiban pembayarannya.
Sebab, sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar lima persen apabila lalai dalam membayar THR. Besaran denda tersebut dihitung berdasarkan total THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan sejak H-1 Idul Fitri.
“Perusahaan yang telat membayar THR Keagamaan akan didenda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak batas waktu terakhir kewajiban pengusaha membayarnya,” kata Ida sebagaimana dikutip dari saluran YouTube Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (6/4/2022).
Apabila perusahaan masih lalai dalam pembayaran, pemerintah akan melakukan sanksi administratif secara bertahap sesuai dengan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tahap pertama, perusahaan akan diberikan teguran tertulis agar segera melaksanakan pembayaran THR Keagamaan 2021 oleh pemerintah.
Sementara, tahap kedua yang akan dilakukan, pemerintah membatasi kegiatan perusahaan meliputi penundaan pemberian izin usaha perusahaan terkait dan pembatasan output barang/jasa dalam kurun waktu tertentu.
Tahap final atau tahap ketiga, pemerintah akan menghentikan operasional perusahaan sebagian atau penuh dengan hasil rekomendasi dalam kurun waktu tertentu.
Apabila perusahaan tetap tidak membayar, maka pemerintah tidak akan segan untuk mencabut izin operasional perusahaan tersebut sehingga tidak bisa beroperasi kembali.
“Perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” tutup Menaker. (Tivan)






















