JAKARTA, MEDIAINI.COM – Bisnis Fakar atau biasa disebut Fakarich menjadi salah satu topik pencarian di Google hari ini. Pasalnya, pemilik nama asli Fakar Suhartami Pratama ini langsung menyita perhatian publik lantaran diduga menjadi guru trading Indra Kenz, afiliator binary option Binomo yang telah diciduk polisi lantaran terlibat praktik judi ilegal berkedok investasi.
Peran Fakarich dalam kasus penipuan investasi opsi binary option melalui aplikasi Binomo pun akhirnya diungkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich berperan sebagai afiliator Binomo dengan link referal yang sebelumnya ditawarkan oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
Di sisi lain, Fakarich merupakan sosok yang pertama kali mengajarkan trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang kini tengah mendekam dibalik jeruji besi.
Whisnu menuturkan, dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB.
Pada 5 April 2022 pukul 02.05 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Whisnu, penahanan perlu dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada Fakarich di atas 5 tahun.
Selain menangkap dan menahan Fakarich, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar “print out” akun binpatner, satu lembar “print out” akun Binomo, satu unit ponsel milik tersangka, satu flasdisk, dan satu akun binpartner milik tersangka.
Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Bisnis Fakar dengan Kenalkan Praktik Trading
Untuk memperkenalkan Binomo, Fakarich menjalankan praktiknya dengan membuka kelas trading. Hal ini diketahui berdasarkan deskripsi dari laman fakartrading.com. Di laman tersebut, ia juga menggambarkan dirinya sebagai seorang designer, pebisnis dan praktisi trading.
Untuk meyakinkan publik, Fakarich juga mengklaim bahwa dirinya sering membuat teknik trading, sehingga sanggup meraup cuan hingga Rp 8 miliar hanya dalam waktu 3 tahun.
Pelatihan trading binary option Binomo di website fakartrading.com sendiri berada di bawah Perseroan Terbatas (PT) Fakar Edukasi Pratama. Kepada para pemula, Fakarich menjanjikan akan membantu meraih profit konsisten 1-3 persen per hari, baik bagi pemula hingga profesional.
“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (5/4/2022).
Konon, Guru Indra Kenz itu mengaku berhasil merangkul lebih dari 10.000 member di seluruh indonesia, baik lewat jalur online maupun offline. Tidak hanya itu, Fakarich juga diketahui punya hubungan dengan manajer Binomo, Brian Edgar Nababan, yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepada para member, Fakarich meminta uang deposit hingga Rp 12 juta sebagai mahar untuk mempelajari trading. Masih dari laman tersebut, Fakarich menuturkan bahwa materi kelas trading yang ia pimpin sanggup menghasilkan profit yang lebih besar ketimbang kelas trading yang ‘hanya’ berbayar Rp 2 jutaan. (Tivan)
Sumber Gambar : Akun Instagram @fakarIch