JAKARTA, MEDIAINI.COM – Memasuki bulan Ramadan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merilis aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda angkutan udara atau pesawat terbang selama periode Mudik Lebaran Idul Fitri 2022.
Aturan naik pesawat terbang saat Lebaran 2022 ini sendiri telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyampaikan, aturan terbaru naik pesawat terbang ini berlaku mulai 5 April 2022. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“(Penerbangan saat arus mudik) diprediksi, antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran,” kata Novie dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (5/4).
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster, mereka tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, tidak dengan mereka yang baru menjalani vaksinasi pertama dan kedua.
Berikut ini aturan naik pesawat terbang bagi yang baru vaksin pertama dan kedua.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Agar tidak terjadi penumpukan di bandara, Novie juga mengimbau agar calon penumpang mempersiapkan dokumen-dokumen yang perlu ditunjukkan kepada petugas bandara.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” sambung Novie.
Kapasitas Penumpang Naik Pesawat Kembali 100 Persen
Sementara itu, selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen. Begitu pula dengan penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Untuk operasional bandara, Kemenhub menyerahkannya sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” kata Novie.
Meski pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, Novie juga berpesan agar para pemudik senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
“Saya himbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” tandasnya. (Tivan)






















