JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan pekerja.
Seiring dengan kondisi ekonomi nasional yang mulai pulih karena penanganan pandemi terus membaik, Kemnaker pun tidak lagi mengizinkan perusahaan untuk mencicil THR, seperti dua tahun sebelumnya.
“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar (penuh) karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto) beberapa hari lalu,” terang Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri secara tertulis pada Minggu (3/4/2022).
Untuk mempertegas aturan tersebut, Indah mengatakan bahwa pihak Kemnaker akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur mekanisme pencairan THR 2022.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama waktu bekerja pekerja, nanti diatur detail hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan Minggu depan,” imbuh Indah.
THR 2022 Paling Lambat Dibayarkan H-7
Terkait dasar hukumnya, tata cara pembayaran THR Keagamaan sendiri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja. “THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” terang Indah.
Seandainya terdapat perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, Indah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mematuhinya.
“Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” sambung Indah.
Kemnaker juga berharap para pekerja dapat memanfaatkan THR secara tepat guna, yaitu digunakan untuk konsumsi yang sangat mendesak atau sangat diperlukan.
“Jangan sampai untuk konsumsi tidak perlu. Dan walaupun gembira mendapatkan THR, kami berharap agar kita semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas-aktivitas di bulan suci Ramadan ini serta dalam merayakan Idul Fitri nantinya,” pungkas Indah.
Cara Menghitung THR 2022
Setelah mendapatkan kepastian pembayaran penuh THR 2022, berapakah besaran tunjangan yang didapatkan para pekerja?
Terkait hal ini, Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker mencatat bahwaTHR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi pekerja yang memenuhi kriteria.
Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah pekerja telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
Kendati demikian, lama masa kerja seorang pekerja akan mempengaruhi besaran THR yang diterima. Berikut cara menghitung THR berdasarkan aturan Kemnaker:
1. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Begitu pun dengan pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun. Pekerja dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.
2. Pekerja yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda. Cara menghitung THR pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, yakni besaran gaji 1 bulan : (dibagi) 12 x (dikali) masa kerja.
Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan. (Tivan)