JAKARTA, MEDIAINI.COM – Masa lapor SPT Tahunan akan berakhir hari ini, Kamis (31/3/2022). Waktu batas lapor bagi wajib pajak (WP) untuk memberikan laporan SPT pajak tahunan yang bisa dilakukan secara online atau manual direspons dengan baik oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan jika hingga 30 Maret 2022 siang, wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak mencapai 10,3 juta.
“Ini yang terdiri atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 279.426 WP, dan SPT Tahunan PPh Badan 10.032.545,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resminya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.878.712 disampaikan secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Sementara 433.259 sisanya melapor secara manual melalui kantor pelayanan pajak.
Hingga saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Nah, bagi Anda yang belum lapor SPT pajak online, berikut ini panduan lengkap lapor SPT tahunan, sebagaimana dikutip dari laman djponline.go.id.
Cara Dapatkan e-FIN
Sebelum lapor SPT tahunan, WP harus memiliki e-Fin yang bisa dibuat dengan cara:
- WP (wajib pajak) tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
- Isi data diri ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP.
- Paling lambat satu hari kerja, e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh dan kamu bisa melanjutkan cara mengisi pajak online.
- Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun Anda di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi pajak online.
- Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing.
Untuk dicatat, aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id.
- Caranya, setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situ terdapat tombol ‘Registrasi’.
- Klik tombol tersebut dan masukkan data-data Anda, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing kamu. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol ‘Daftar’.
- WP akan mendapat link aktivasi yang dikirim via email. Apabila masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol ‘Kirim Ulang Link Aktivasi’.
- Klik link aktivasi tersebut, dan akun pun telah aktif. Setelah aktif, WP sudah dapat memulai cara mengisi pajak online melalui situs pajak.
Tapi jika sudah memiliki e-Fin, Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Cara Lapor SPT
Setelah mengaktifkan akun, WP bisa melanjutkannya dengan cara mengisi laporan pajak online. Bagi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS. Sementara bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.
Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui cara ini dapat mengakses link http://djponline.pajak.go.id.
Sekadar informasi, aplikasi DJP Online ini digunakan untuk penyampaian laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Adapun layanan dari penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme yang tersedia, di antaranya:
- e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
- e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
- e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
Setelah memiliki e-FIN, berikut ini langkah-langkah pelapora melalui e-Filling:
- Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
- Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
- Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login
- Pilih e-Filling
- Pilih menu Buat SPT
- Lalu isi kolom yang telah disediakan sistem
- Pilih SPT yang akan dilaporkan
- Isi data SPT
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Kirim SPT
Lapor SPT dengan Saluran Online
Salah satu yang masalah yang kerap dihadapi WP dalam pelaporan SPT tahunan adalah tentang Electronic Filling Identification Number atau EFIN pajak. Oleh karena itu, Diitjen Pajak menambah saluran pelaporan SPT Tahunan secara online.
Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. Pembukaan kembali saluran lapor SPT pajak Online dengan e-SPT secara resmi disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagramnya.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing,” dikutip dari Instagram @ditjenpajakri.
SPT elektronik ini dalam bentuk file.csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Sekadar informasi, e-SPT ini merupakan SPT elektronik dalam bentuk file .csv. Dengan arti lain, e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP. (Tivan)