JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru selama Ramadan sudah resmi dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama bulan Ramadhan 2022 / 1443 Hijriah.
Aturan terkait jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 telah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenpan RB pada Senin (28/3/2022), jadwal PNS di bulan Ramadhan 2022 ini berlaku mengikat bagi pegawai yang bertugas di kantor (work from office) maupun abdi negara yang bekerja dari rumah (work from home).
Pada SE Kemenpan RB terbaru itu, dijelaskan pula bahwa latar belakang adanya aturan tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan.
“Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijrah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah,” tulis SE tersebut diikutip Senin (28/3/2022).
Bagi Anda yang ingin mengetahui rincian lengkap jam kerja PNS di bulan puasa, silakan simak baik-baik di bawah ini:
Jam Kerja ASN, Ini Jadwal PNS Saat Ramadhan 2022 / 1443 Hijriah
1. Jadwal PNS 5 Hari Kerja
Berdasarkan surat edaran yang dirilis Kemenpan RB tersebut, jadwal kerja PNS bulan Ramadhan 2022 yang memberlakukan lima hari kerja harus menunaikan tugasnya dari pukul 08.00-15.00 waktu setempat pada hari Senin hingga Kamis. Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja PNS saat bulan puasa dimulai pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 waktu setempat.
Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu libur.
2. Jadwal PNS 6 Hari Kerja
Sementara bagi instansi atau lembaga pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi Senin sampai Sabtu pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Adapun waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, kedinasan dimulai pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 waktu setempat.
Adapun hari Minggu tidak ada kegiatan perkantoran karena libur.
Tugas PPK
Pada kesempatan yang sama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga diminta untuk menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja PNS di bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Selanjutnya, penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB. Adapun PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja PNS bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja.
Selain itu, PPK juga diminta untuk tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dengan hadirnya aturan jam kerja PNS selama Ramadhan 2022 ini.
Perlu diingat, dalam SE yang telah ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo itu juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H wajib memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pegawai ASN diminta untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah. Pegawai ASN juga diimbau untuk patuh terhadap protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, siap-siap bakal ada sanksi yang menanti. (Tivan)