JAKARTA, MEDIAINI.COM – Meski belum disahkan menjadi regulasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar masyarakat melakukan vaksinasi dosis lengkap dan booster guna memenuhi syarat mudik Lebaran 2022.
Seiring dengan beredarnya wacana tersebut, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin, baik dosis pertama, kedua, ataupun booster mulai mencari lokasi vaksinasi. Namun karena waktunya mepet dengan bulan Ramadhan, mungkin akan timbul satu pertanyaan mendasar: apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak?
Terkait pertanyaan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi,” kata Nadia mengingatkan.
Fatwa MUI Tentang Vaksinasi
Selaras dengan pernyataan Nadia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadhan.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI pada Minggu (27/3/2022), Komisi MUI Pusat sudah pernah membahas hukum melakukan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa dalam sidang pleno.
Pada akhirnya, papat pleno itu menghasilkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” sebut Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Merujuk pada fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Tujuannya, agar penularan Covid-19 dapat dicegah melalui kekebalan kelompok.
Tapi di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa penyuntikkan vaksin saat puasa diperbolehkan selama tidak membahayakan orang yang divaksin.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” imbuhnya.
Sedangkan bagi penyelenggara vaksinasi, Niam mengingatkan agar mereka terlebih dahulu harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa, sebelum menyuntikkan vaksin.
Oleh karena itu, merujuj pada fatwa tersebut, vaksinasi saat bulan Ramadhan direkomendasikan dilaksanakan pada malam hari.
Pasalnya, jika dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi masyarakat yang cenderung lemah ketika sedang berpuasa.
Dengan adanya fatwa mengenai hukum vaksinasi selama bulan puasa ini, Niam berharap agar umat Islam dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sehingga mewujudkan kekebalan kelompok dari virus corona.
Selain itu, percepatan vaksinasi Covid-19 juga bisa terus ditingkatkan sehingga mudik Lebaran 2022 dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagu umat Islam di Indonesia.
Vaksinasi Covid-19 di Masjid
Di sisi lain, menjelang mudik Lebaran 2022, Kemenkes menganjurkan agar daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik mempercepat program vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.
Untuk mencapai target tersebut, Kemenkes mengajak pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid supaya mendirikan sentra vaksinasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Kita bisa lakukan kerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi,” ujar Nadia.
Selain itu, Keterlibatan juga diharapkan datang dari anggota TNI/Polri yang turut melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19. Kendati Ramadhan sudah semakin dekat, Nadia optimistis bahwa kerja sama tersebut dapat terlaksana dengan baik, karena semua umat Islam pasti menginginkan mudik agar dapat bertemu dengan keluarga mereka. (Tivan)