JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sudah mengurus pelaporan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara online?Sebab, batas waktu akhir pelaporan ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2022.
Namun agar bisa membuat laporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mendapatkan Electronic Filling Identification Number (EFIN). Pasalnya, EFIN dibutuhkan seandainya wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online.
Untuk dicatat, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Fungsi EFIN adalah menjadi salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik seperti pelaporan SPT online dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Lapor SPT tapi Belum Punya EFIN, Ini Cara Mendapatkan Secara Online
Berdasarkan penelusuran Mediaini, ada beberapa langkah yang disiapkan untuk membuat EFIN. Dikutip dari laman pajak.go.id pada Selasa (22/3/2022), berikut cara mengurusnya. Pertama, wajib pajak tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak untuk mendapatkan 10 digit nomor EFIN ini, karena bisa dilakukan secara online.
Cara untuk mendapatkan EFIN online pun cukup mudah. Jika Anda lupa dengan nomor EFIN yang Anda miliki, cukup mengirimkan email ke kantor pajak tempat Anda ingin mengurusnya. Sementara untuk format alamat email kantor pajak adalah kpp.xxx@pajak.go.id. Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di www.pajak go.id/unit-kerja.
Di bagian keterangan atau subyek, tuliskan “Permintaan EFIN”. Kemudian, di dalam badan email, cantumkan data-data pribadi Anda, mulai dari Nama, NPWP, NIK, Nomor HP, dan alamat email yang aktif. Jika Anda belum pernah aktivasi EFIN sebelumnya, maka lampirkan pula foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
Jika sudah, maka nomor EFIN akan dikirimkan melalui email yang telah dicantumkan sebelumnya.
Cara Mengatasi Lupa Kode EFIN agar Bisa Lapor SPT Tahunan
Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN, jangan was-was terlebih dahulu karena ada solusinya, seperti berikut ini:
1. Telepon resmi nomor KPP
Permohonan layanan lupa EFIN dapat disampaikan melalui nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dapat dicek melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
Penting diperhatikan, satu panggilan telepon atau whatsapp call dari wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan.
Sekadar informasi, PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
2. Email KPP
Selain lewat telepon, permohonan lupa EFIN juga dapat dilakukan melalui email resmi KPP. Perlu diingat, satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Serupa dengan permohonan lupa EFIN melalui telepon, permohonan wajib pajak lewat email juga dilengkapi PORO. Namun, wajib pajak perlu melengkapi persyaratan berikut:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.
- Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas akan mengecek dan memastikan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
3. Agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui Saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, Live chat di www.pajak.go.id.
Untuk menghubungi Kring Pajak, wajib pajak sebelumnya harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama wajib pajak, alamat, nomor HP, dan alamat email yang didaftarkan.
Sementara jika mengajukan permohonan melalui Twitter, wajib pajak dapat me-mention sekali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN. Cek pesan langsung atau DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.
4. DM akun medsos KPP tempat WP terdaftar.
Selain tiga cara mengatasi lupa EFIN tersebut, wajib pajak dapat melakukan permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar, mulai dari Facebook, Twitter, hingga Instagram resmi KPP. (Tivan)