JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah berencana mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) 1, 2 , dan 3 bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Seandainya rencana ini berjalan mulus, kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap, paling lambat pada 1 Januari 2023 mendatang. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa melihat tarif iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.
Terkait alasan belum dijalankannya kebijakan baru ini, pemerintah masih melakukan finalisasi pembahasan, termasuk harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Karena belum resmi diterapkan, tarif Iuran BPJS kesehatan 2022 masih merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru, sebagaimana dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Sabtu (19/3/2022).
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 ribu per bulan
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapatkan Kacamata Gratis, Begini Caranya
Terlepas dari wacana penggantian sistem kelas BPJS Kesehatan tersebut, terdapat sejumlah keuntungan bagi pemilik kartu asuransi kesehatan dari pemerintah ini. Siapa sangka, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengklaim kacamata secara gratis.
Namun untuk mendapatkan kacamata secara cuma-cuma, peserta harus mengikuti prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Perlu digarisbawahi, pembelian kacamata yang ditanggung BPJS menggunakan skema subsidi. Artinya, jumlah dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan besaran subsidi yang tersedia sesuai dengan ketentuan. Selain itu, peserta BPJS juga hanya bisa mendapatkan layanan pembelian kacamata setiap dua tahun sekali.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan:
1. Datangi Faskes Tingkat I
Cara mengklaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan bisa dimulai dengan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I. Fasilitas kesehatan yang masuk dalam kategori ini adalah puskesmas, klinik, atau dokter dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
Di faskes tingkat I ini, Anda wajib membuat surat rujukan yang nantinya akan ditunjukkan kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata
Sesampainya di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.
3. Legalisir Resep
Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Agar bisa digunakan, peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut.
Untuk mendapatkan legalisir ini juga cukup sederhana. Caranya, peserta BPJS Kesehatan mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas.
4. Datangi Optik Mitra BPJS Kesehatan
Terakhir, cara membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan adalah dengan mendatangi optik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.
Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS Kesehatan. (Tivan)