JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah mengurungkan rencananya untuk memberikan pajak pada sembako premium, seperti beras dan daging berkualitas tinggi.
Padahal beberapa waktu lalu, pemerintah telah membahas wacana untuk mengenakan pajak terhadap bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat menengah ke atas tersebut.
Wacana Pajak Sembako Premium Sah Batal
Namun karena berbagai pertimbangan, pemerintah pada akhirnya membatalkan rencana mengenakan pajak pada beras dan daging, serta sembako berkualitas premium lainnya.
“Meski pemerintah punya ruang untuk mengenakan pajak atas barang seperti daging atau beras premium yang hanya dinikmati kelompok tertentu, saat ini diputuskan terhadap barang-barang tersebut diberi fasilitas PPN dibebaskan,” sebut Yustinus, sebagaimana dilansir dari Detik.com pada Sabtu (19/3).
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memprioritaskan masyarakat kalangan menengah ke bawah melalui beragam program perlindungan sosial, baik yang sudah ada, maupun yang sedang tahap perencanaan.
“Saat ini pemerintah juga terus mempertahankan dukungan terhadap kelompok masyarakat bawah melalui program perlindungan sosial,” sambung Yustinus.
Sebagai contoh, lanjut Yustinus, ada pada UU HPP yang memasukkan pasal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk UMKM sebesar Rp 500 juta setahun. Selain itu, tarif PPh 5 persen untuk orang pribadi diperlebar rentangnya dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta, sehingga take home pay lebih besar.
Sebaliknya, bagi kalangan borjuis, pemerintah menaikkan tarif pajak lebih tinggi, dari yang sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen bagi seandainya penghasilan mereka lebih dari Rp 5 miliar dalam satu tahun. Meski demikian, Yustinus meminta agar masyarakat tetap mengawasi setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
“Mohon dukungan masyarakat agar pemerintah dapat terus mengimplementasikan kebijakan pajak yang adil,” terang Yustinus.
Di sisi lain, hal ini juga dipertegas oleh keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berlaku pada kebutuhan pokok. Sebab, UU HPP masih memberikan fasilitas pengecualian barang kena pajak (BKP) terhadap sembako.
PPN Naik Jadi 11 Persen Awal Bulan Depan
Meskipun rencana pengenaan pajak terhadap sembako premium batal dieksekusi, namun pemerintah tetap akan menegakkan aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Mengenai fiskal belum kami bahas, penyesuaian tarif PPN dalam UU HPP sudah akan berlaku 11 persen (mulai) April ini,” beber Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/3/2022).
Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia saat ini berada dalam kondisi baik, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda implementasi kenaikan PPN 11 persen tersebut.
Dari data yang ia terima, perekonomian Indonesia terindikasi dari realisasi inflasi Februari 2022 sebesar 2,03 persen year on year (yoy), meski angka itu masih lebih tinggi dari posisi inflasi di perode sama tahun lalu sebesar 1,84 persen yoy.
“Sebab inflasi dalam APBN adalam 3 persen dan minus 1 persen, jadi room-nya masih banyak untuk bisa ke atas,” tambah mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Dia memastikan bahwa hingga saat ini komponen terbesar penyumbang inflasi pangan seperti beras, daging, tahu, tempe, kedelai masih berada dalam harga yang stabil.
Jika nantinya masyarakat adaptif dengan tarif PPN yang baru ini, maka pemerintah berpeluang untuk menaikkan kembali pajak ini pada tahun depan. Pasalnya, dalam beleid UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga disebutkan bahwa tarif PPN naik lebih tinggi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Tivan)