JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar mengenai THR dan Gaji 13 untuk para Pegawai Negeri Sipil alias PNS tahun ini telah dikonfirmasi akan dibagikan.
Kepastian ini muncul setelah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Meski besaran nilainya tunjangannya belum disebutkan, namun pelaksanaan pemberian THR akan berlangsung sebelum Idul Fitri tahun ini, yang jatuh pada awal Bulan Mei.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, THR PNS cair dua pekan sebelum Idul Fitri tiba. Itu berarti, berdasarkan kalender 2022, para abdi negara akan mendapatkan THR mereka sekitar pertengahan April.
Sementara untuk jadwal gaji ke-13 PNS, kemungkinan akan cair pada pergantian tahun ajaran baru kalender pendidikan Indonesia, yakni sekitar Bulan Juni atau Juli.
Sri Mulyani berharap, asupan kedua ‘vitamin’ tersebut bakal memotivasi para abdi negara untuk melayani masyarakat dan meningkatkan kinerja mereka.
Namun lagi-lagi, besaran atau nilai gaji ke-13 PNS juga masih belum diumumkan, entah akan kembali disunat seperti tahun lalu akibat pandemi, atau justru kembali seperti semula, sebelum badai Covid-19 menerjang Tanah Air.
“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021,” jelas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam keterangan resminya.
Namun sebagai pembanding, pada tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin). Kedua booster tersebut diberikan hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun, sehingga pemerintah lebih leluasa untuk mengalokasikan dana bagi penanganan dampak pandemi Covid-19.
THR Dibagikan, Ini Nilai Perkiraan Gaji ke-13 PNS 2022
Seandainya tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, maka besaran gaji ke-13 PNS akan menjadi seperti berikut:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000.
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000.
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000.
- Anggota Rp 7.993.000.
Sementara itu, pejabat setara eselon akan mendapakan gaji 13 PNS senilai:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000.
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000.
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000.
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000.
Sedangkan bagi pegawai non PNS pada LNS atau pegawai lainnya non PNS berdasarkan jenjang pendidikan terlampir di bawah ini:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000.
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000.
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000.
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000.
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000.
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000.
Pendidikan DII/DIII/Sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000.
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000.
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.
(Tivan)