JAKARTA, MEDIAINI.COM – Seiring dengan dimulainya vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis jenis vaksin booster Covid-19 yang bisa digunakan di Indonesia.
Seperti yang telah diketahui, Kemenkes terus mendorong masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin primer (dua dosis) untuk segera mendapatkan vaksin booster Covid-19. Tujuannya tak lain agar masyarakat terlindungi dari infeksi Covid-19 dan varian barunya.
Untuk diingat, vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun enam bulan setelah mendapatkan vaksin dosis kedua. Adapun lansia (usia 60 tahun ke atas) dianjutkan tiga bulan setelah dosis kedua.
Namun untuk tahap pertama, vaksinasi booster untuk masyarakat umum diperuntukkan bagi orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (penderita imunokompromais).
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Jumat (18/3/2022), ada enam jenis vaksin booster Covid-19 yang dinyatakan legal dan boleh digunakan untuk vaksinasi dosis ketiga, yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm.
Ini berarti, terdapat satu jenis vaksin booster Covid-19 yang direkomendasikan badan kesehatan dunia WHO, namun tidak dipakai di Indonesia. Vaksin tersebut adalah Covaxin. Sekadar informasi, WHO telah menerbitkan EUL pada vaksin Covaxin buatan Bharat Biotech International pada 3 November 2021 lalu. Vaksin ini menggunakan platform virus yang dinonaktifkan. Efikasi vaksin mencapai 78%.
Sedangkan untuk mekanisme pemberian vaksin booster dilakukan melalui dua cara. Pertama, ada homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara mekanisme kedua bernama heterolog, yakni pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Enam Jenis Kombinasi Vaksin Booster Covid-19
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian vaksin dosis ketiga bisa dilakukan secara heterolog. Pertanyaannya, seperti apa kombinasi penggunaan booster Covid-19 tersebut?
Jika menerima vaksin primer Sinovac, maka vaksin booster bisa menggunakan 3 jenis vaksin antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).
Bagi masyarakat yang menerima AstraZeneca di awal vaksinasi primernya, maka dosis ketiganya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Lalu untuk mereka yang menggunakan vaksin primer Pfizer, untuk booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Sedangkan bagi penerima vaksin primer Moderna, mereka visa melakukan vaksin booster dengan menggunakan vaksin yang sama, dengan separuh dosis (0,25 ml).
Sementara bagi orang yang menerima vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk dosis ketiganya menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml).
Terakhir, bagi masyarakat yang vaksin primernya berasal dari Sinopharm, vaksin boosternya juga menggunakan vaksin Sinopharm dengan dosis penuh (0,5 ml).
Menanggapi kombinasi ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat. Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” beber dr Nadia.
Sementara untuk tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap telah diatur melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). (Tivan)