JAKARTA, MEDIAINI.COM – Menyasar pelaku usaha kecil mempermudah NIB UMKM atau Usaha, Kecil, Mikro, dan Menengah jadi sasaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Hal ini juga dilakukan dalam rangka menyambut ulang tahun Kota Bekasi yang ke-25.
Rinciannya, Pemkot Bekasi akan memberikan akses mudah bagi pelaku UMKM untuk mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tengah gencarkan pelayanan pembuatan NIB bagi 1000 pelaku UMKM.
Pada 9 sampai 10 Maret 20222, DPMPTSP Kota Bekasi membuka pelayanan pembuatan NIB di Bekasi Trade Center (BTC). Guna membatasi penyebaran Covid-19, pembuatan layanan ini dilakukan dengan sistem daring, yaitu Online Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Dalam menyambut HUT Kota Bekasi ke 25 tentunya, kami menggelar perbantuan layanan pembuatan NIB untuk 1000 pelaku UKM dari tanggal 09 s.d 10 Maret 2022 di MPP BTC melalui Online Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),” sebut Lintong Dianto Putra selaku Kepala DPMPTSP Kota Bekasi yang dikutip dari akun Instagram Humas Pemkot Bekasi pada Sabtu (11/3/2022).
Lintong melanjutkan, OSS merupakan sistem online yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota yang dilakukan secara elektronik.
Berbeda dengan perizinan berbasis elektronik OSS Versi 1.1, kata dia, kini transformasi OSS-RBA dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Berbeda dengan perizinan berusaha berbasis eletronik OSS Versi 1.1, kini bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021),” imbuh Lintong.
Cara Mengurus NIB UMKM Kota Bekasi
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB miliknya, mereka bisa mendatangi Mal BTC dengan membawa sejumlah persyaratan yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan menunjukkan sertifikat vaksin.
“Cukup bawa KTP, NPWP, dan tunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi ke MPP BTC, maka akan kami layani dengan maksimal dan sepenuh hati,” papar Lintong.
Melalui program ini, Lintong berharap agar pengurusan NIB di kalangan pelaku UMKM bisa menjadi lebih mudah, sehingga lebih cepat untuk mendata transaksi penjualan produk yang telah dihasilkan.
“Sekiranya jika masih ada para pelaku UKM yang produksi serta jual beli produk-produknya masih belum memiliki NIB, maka kami menggencarkan layanan ini agar dengan mudah dan nyaman, sehingga ada peluang tinggi untuk memasarkan produknya ke pangsa yang lebih luas dan banyak,” sambung Lintong.
Terakhir, ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Saya mengajak para pelaku UMKM di Kota Bekasi untuk segera datang ke mal pelayanan publik dan mengurus NIB. Mudah dan cepat, tidak dipungut biaya apapun,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya NIB ini, maka pelaku UMKM dapat membuktikan secara legalitas Penanaman Modal atau Berusaha yang juga sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.
Salah satu keutungan memiliki NIB antara lain nantinya para pelaku UMKM dapat mendapatkan sarana hukum sekaligus legalitas usahanya agar dapat mempermudah perizinan. Selain itu, Baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau lembaga lainnya juga berhak untuk memberikan pemberdayaan kepada pelaku UMKM yang memiliki NIB. (Tivan)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay