JAKARTA, MEDIAINI.COM – Belum lama ini, pemerintah memasukkan DKI Jakarta dalam daftar wilayah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang berlangsung pada 8-12 Maret 2022.
Keputusan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merespons kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Dalam Kepgub yang telah diteken orang nomor satu di DKI Jakarta itu, ada beberapa aturan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, termasuk tata cara naik Transjakarta.
Syarat Naik Transjakarta Saat PPKM Level 2
View this post on Instagram
Selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tidak terkecuali bagi para penumpang Transjakarta.
“Sahabat TiJe, mulai Senin, 14 Maret 2022, layanan Transjakarta kembali menyesuaikan kapasitas penumpang menjadi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” tulis akun Instagram resmi Transjakarta @pt_transjakarta yang dikutip pada Jumat (11/3/2022).
Selain itu, jam operasional Transjakarta pada masa PPKM level 2 berlangsung mulai pukul 05.00 – 21.30 WIB dan Angkutan Malam Hari (AMARI) beroperasi pukul 21.31 – 22.30 WIB.
Dan sesuai SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Kapasitas Penonton Bioskop Ditambah
Dalam Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menjelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, Mal hingga pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 75 persen.
“Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucap Anies saat membacakan Kepgub tersebut.
Anies juga mengatakan, masyarakat wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian arena bermain anak dalam Mal dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap.
“Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin nonton film di bioskop, Anies juga memperbolehkan menambah kapasitas penonton menjadi 70 persen. Untuk masuk ke area bioskop, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” imbuh mantan Mendikbud RI periode 2014 – 2016 itu.
Sementara bagi pengelola restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop, diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI. (Tivan)