• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Kini, Bepergian Domestik Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR

by Tivan Rahmat
Maret 9, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
tes antigen
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setelah dua tahun terakhir diwajibkan untuk melakukan tes antigen/PCR untuk bepergian domestik menggunakan pesawat, kereta api, dan kapal, pemerintah akhirnya mencabut aturan tersebut. Kini, masyarakat bisa berkeliling Indonesia tanpa perlu melampirkan hasil tes antigen/PCR.

Pasalnya, Satgas Penanganan Covid-19 baru saja merilis aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPND) di masa pandemi, tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.

BacaJuga

Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans

Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans

Februari 14, 2026
Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP

Februari 14, 2026
INVI

INVI dan Trans Semarang Luncurkan Uji Coba Operasional Bus Listrik di Berbagai Koridor Layanan Kota

Februari 13, 2026
Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026

Kebijakan baru ini sendiri telah diteken dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” tulis Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam surat edaran tersebut.

Artinya, masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.

Meski demikian, surat edaran tersebut juga menggarisbawahi bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Ketentuan PPDN Terbaru

Dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19 pada Rabu (9/3/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia tidak perlu menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR, asalkan:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam poin tiga.

Ketentuan ini dikecualikan pula untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Protokol Kesehatan Untuk PPDN

Selain syarat perjalanan, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 202 juga mewajbkan pelaku perjalanan mematuhi protokol kesehatan, yang meliputi:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
  6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (Tivan)
Tags: DomestikPCRtes antigen
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lowongan Kerja Waskita Karya Terbaru Maret 2022

Next Post

Bisnis Agnez Mo yang Promosikan Nasi Padang di Grammy Awards

Related Posts

Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans
Info Terkini

Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans

Februari 14, 2026
Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP
Info Terkini

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP

Februari 14, 2026
INVI
Info Terkini

INVI dan Trans Semarang Luncurkan Uji Coba Operasional Bus Listrik di Berbagai Koridor Layanan Kota

Februari 13, 2026
Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran
Info Terkini

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2
Info Terkini

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Februari 12, 2026
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng
Info Terkini

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Februari 12, 2026
Next Post
Bisnis Agnez Mo

Bisnis Agnez Mo yang Promosikan Nasi Padang di Grammy Awards

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
kurma sukari

9 Rekomendasi Kurma Sukari Terbaik

Juni 22, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans

Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans

0
Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP

0
INVI

INVI dan Trans Semarang Luncurkan Uji Coba Operasional Bus Listrik di Berbagai Koridor Layanan Kota

0
Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

0
Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans

Bank Jateng Resmikan KCP RSUD Moewardi & Donasi Ambulans

Februari 14, 2026
Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP

Februari 14, 2026
INVI

INVI dan Trans Semarang Luncurkan Uji Coba Operasional Bus Listrik di Berbagai Koridor Layanan Kota

Februari 13, 2026
Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website