JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah menginstruksikan setiap wajib pajak (WP) wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak.
Bagi WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan untuk kategori badan atau perusahaan, batas waktu yang ditetapkan hingga 30 April. Lantas, apa yang akan terjadi jika WP tidak melaporkan SPT tahunan mereka?
Karena pelaporan SPT pajak bersifat wajib artinya jika WP terlambat atau tidak melapor sama sekali, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana.
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Sanksi bagi WP yang telat atau tidak melaporkan SPT tahunan mereka sebenarnya sudah diatur dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp 100 ribu bagi SPT Tahunan WP orang pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP badan.
Kemudian, besaran biaya denda ini masih bisa membengkak jika wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Perhitungan penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang ditambah lima persen, lalu dibagi 12 bulan.
Untuk dicatat, ketentuan tersebut merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yang hanya memberikan denda dua persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39.
Dalam pasal tersebut berbunyi, “setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.”
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu (9/3/2022), sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Merujuk pada laman Pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda yang mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Berikut ini batas waktu lapor SPT Tahunan:
- Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Selain itu, UU KUP menyebutkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000, untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan nilai sebesar Rp 100.000, untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya sebesar Rp 1.000.000, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar Rp 100.000 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000.
Pengecualian Denda Tak Lapor SPT Tahunan
Seperti regulasi lainnya, pemerintah juga memberikan pengecualian denda bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu berdasarkan pasal 7 UU KUP. Berikut ini pengecualian tidak terkena denda meski tidak melaporkan SPT Tahunan.
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing dan sudah tidak tinggal di Indonesia.
- Badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
- Badan usaha asing yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
- Wajib pajak terkena bencana
- Wajib pajak lain ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. (Tivan)






















