• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Selasa, November 18, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Tidak Lapor SPT Tahunan? Sanksi Ini Menanti

by Tivan Rahmat
Maret 9, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
SPT Tahunan
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah menginstruksikan setiap wajib pajak (WP) wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak.

Bagi WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan untuk kategori badan atau perusahaan, batas waktu yang ditetapkan hingga 30 April. Lantas, apa yang akan terjadi jika WP tidak melaporkan SPT tahunan mereka?

BacaJuga

Bank Jateng Pemalang Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Inovatif dengan Dunia Kampus!

Bank Jateng Pemalang Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Inovatif dengan Dunia Kampus!

November 14, 2025
Hotel Santika Premiere Semarang Hadirkan Paket Wedding Istimewa Mulai Rp59 Juta

Hotel Santika Premiere Semarang Hadirkan Paket Wedding Istimewa Mulai Rp59 Juta

November 13, 2025
Jelang Nataru, KAI Daop 4 Siagakan 34 Petugas Ekstra dan Material Siaga untuk Amankan Perjalanan Kereta Api

Jelang Nataru, KAI Daop 4 Siagakan 34 Petugas Ekstra dan Material Siaga untuk Amankan Perjalanan Kereta Api

November 13, 2025
Santika Indonesia Hotels & Resorts Raih Penghargaan “Produk Hotel Terbaik” dalam Anugerah Produk Indonesia 2025

Santika Indonesia Hotels & Resorts Raih Penghargaan “Produk Hotel Terbaik” dalam Anugerah Produk Indonesia 2025

November 13, 2025

Karena pelaporan SPT pajak bersifat wajib artinya jika WP terlambat atau tidak melapor sama sekali, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana.

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Sanksi bagi WP yang telat atau tidak melaporkan SPT tahunan mereka sebenarnya sudah diatur dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp 100 ribu bagi SPT Tahunan WP orang pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP badan.

Kemudian, besaran biaya denda ini masih bisa membengkak jika wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Perhitungan penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang ditambah lima persen, lalu dibagi 12 bulan.

Untuk dicatat, ketentuan tersebut merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yang hanya memberikan denda dua persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39.

Dalam pasal tersebut berbunyi, “setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.”

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu (9/3/2022), sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Merujuk pada laman Pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda yang mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Berikut ini batas waktu lapor SPT Tahunan:

  1. Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Selain itu, UU KUP menyebutkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000, untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan nilai sebesar Rp 100.000, untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya sebesar Rp 1.000.000, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar Rp 100.000 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000.

Pengecualian Denda Tak Lapor SPT Tahunan

Seperti regulasi lainnya, pemerintah juga memberikan pengecualian denda bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu berdasarkan pasal 7 UU KUP. Berikut ini pengecualian tidak terkena denda meski tidak melaporkan SPT Tahunan.

  1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing dan sudah tidak tinggal di Indonesia.
  4. Badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
  5. Badan usaha asing yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Wajib pajak terkena bencana
  7. Wajib pajak lain ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. (Tivan)
Tags: DendaLaporan SPTSPT Tahunan
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pahami 4 Tujuan Corporate Advertising agar Sukses Membangun Citra Produk Perusahaan!

Next Post

Airlangga: UMKM Percepat Transformasi Bisnis Berbasis Digital

Related Posts

Bank Jateng Pemalang Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Inovatif dengan Dunia Kampus!
Info Terkini

Bank Jateng Pemalang Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Inovatif dengan Dunia Kampus!

November 14, 2025
Hotel Santika Premiere Semarang Hadirkan Paket Wedding Istimewa Mulai Rp59 Juta
Info Terkini

Hotel Santika Premiere Semarang Hadirkan Paket Wedding Istimewa Mulai Rp59 Juta

November 13, 2025
Jelang Nataru, KAI Daop 4 Siagakan 34 Petugas Ekstra dan Material Siaga untuk Amankan Perjalanan Kereta Api
Info Terkini

Jelang Nataru, KAI Daop 4 Siagakan 34 Petugas Ekstra dan Material Siaga untuk Amankan Perjalanan Kereta Api

November 13, 2025
Santika Indonesia Hotels & Resorts Raih Penghargaan “Produk Hotel Terbaik” dalam Anugerah Produk Indonesia 2025
Info Terkini

Santika Indonesia Hotels & Resorts Raih Penghargaan “Produk Hotel Terbaik” dalam Anugerah Produk Indonesia 2025

November 13, 2025
Maybank Indonesia Perluas Jangkauan Layanan dengan Resmikan KCP Subang
Info Terkini

Maybank Indonesia Perluas Jangkauan Layanan dengan Resmikan KCP Subang

November 13, 2025
Bank Jateng Perkuat Sinergi Lokal: Latih Driver Jeggboy/Jeggirl Sragen dengan Service Excellent
Info Terkini

Bank Jateng Perkuat Sinergi Lokal: Latih Driver Jeggboy/Jeggirl Sragen dengan Service Excellent

November 12, 2025
Next Post
UMKM

Airlangga: UMKM Percepat Transformasi Bisnis Berbasis Digital

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Bank Jateng Pemalang Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Inovatif dengan Dunia Kampus!

Bank Jateng Pemalang Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Inovatif dengan Dunia Kampus!

0
Hotel Santika Premiere Semarang Hadirkan Paket Wedding Istimewa Mulai Rp59 Juta

Hotel Santika Premiere Semarang Hadirkan Paket Wedding Istimewa Mulai Rp59 Juta

0
Jelang Nataru, KAI Daop 4 Siagakan 34 Petugas Ekstra dan Material Siaga untuk Amankan Perjalanan Kereta Api

Jelang Nataru, KAI Daop 4 Siagakan 34 Petugas Ekstra dan Material Siaga untuk Amankan Perjalanan Kereta Api

0
Santika Indonesia Hotels & Resorts Raih Penghargaan “Produk Hotel Terbaik” dalam Anugerah Produk Indonesia 2025

Santika Indonesia Hotels & Resorts Raih Penghargaan “Produk Hotel Terbaik” dalam Anugerah Produk Indonesia 2025

0
Bank Jateng Pemalang Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Inovatif dengan Dunia Kampus!

Bank Jateng Pemalang Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Inovatif dengan Dunia Kampus!

November 14, 2025
Hotel Santika Premiere Semarang Hadirkan Paket Wedding Istimewa Mulai Rp59 Juta

Hotel Santika Premiere Semarang Hadirkan Paket Wedding Istimewa Mulai Rp59 Juta

November 13, 2025
Jelang Nataru, KAI Daop 4 Siagakan 34 Petugas Ekstra dan Material Siaga untuk Amankan Perjalanan Kereta Api

Jelang Nataru, KAI Daop 4 Siagakan 34 Petugas Ekstra dan Material Siaga untuk Amankan Perjalanan Kereta Api

November 13, 2025
Santika Indonesia Hotels & Resorts Raih Penghargaan “Produk Hotel Terbaik” dalam Anugerah Produk Indonesia 2025

Santika Indonesia Hotels & Resorts Raih Penghargaan “Produk Hotel Terbaik” dalam Anugerah Produk Indonesia 2025

November 13, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website