JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali merilis kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali, diketahui bahwa Jabodetabek masuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM level 2. Kebijakan ini sendiri berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Ini merupakan kabar baik bagi warga Jabodetabek, mengingat beberapa pekan sebelumnya masih menerapkan PPKM level 3. Terkait alasan penurunan level PPKM ini, Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa jumlah harian kasus Covid-19 di kawasan tersibuk di Indonesia itu terus menurun.
Pun begitu dengan angka keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Rest atau BOR) dan angka kematian Covid-19 yang mulai melandai. Bahkan dalam skala yang lebih luas, Luhut mengklaim penurunan hampir terlihat di seluruh provinsi Jawa dan Bali, kecuali DI Yogyakarta yang jumlah kasusnya masih tinggi.
“Jumlah kematian DKI Jakarta, Bali, Banten telah mengalami penurunan dan kami prediksi provinsi yang lain juga akan mengalami penurunan,” sebut Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui saluran YouTube Sekretariat Negara pada Senin (7/3/2022).
Berdasarkan pemantauannya dalam satu minggu terakhir, kondisi pandemi di wilayah Jawa dan Bali berangsur membaik dan bisa ditanggulangi.
“Seiring dengan perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin membaik maka sejumlah kab/kota kembali ke level 2 meningkat cukup signifikan. Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali ke PPKM level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap, rumah sakit,” tutup Luhut yang juga menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi tersebut.
Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek
Di sisi lain, penurunan status PPKM Jabodetabek dari level 3 ke level 2 juga berimbas pada sejumlah pelonggaran aturan di berbagai sektor, mulai dari pelaksanaan kegiatan perkantoran, kegiatan makan dan minum di restoran, hingga persyaratan perjalanan domestik. Berikut ini aturan PPKM level 2 Jabodetabek, merujuk pada Inmendagri 15/2022 yang telahditeken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
2. Kegiatan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75% yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi.
3. Kegiatan Perhotelan non-Karantina
Kegiatan perhotelan non-karantina maksimal kapasitas pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Sementara itu, fasilitas ruang kebugaran, meeting room, ruang pertemuan, ballroom, diizinkan dibuka maksimal 75%, di mana penyediaan makanan disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Khusus anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2.
4. Kegiatan Perbelanjaan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Namun khusus apotek dan toko obat, dapat buka selama 24 jam.
5. Kegiatan Mal, Restoran & Bioskop
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang membawa anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Khusus bioskop, tetap diizinkan buka dengan kapasitas 70% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki bioskop wajib didampingi orang tua. Sementara khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Adapun restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi terbuka atau di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi restoran/rumah makan dengan jam operasional malam diizinkan beroperasi sejak pukul 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
6. Kegiatan Tempat Ibadah
Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan kapasitas maksimal 75%
7. Kegiatan di Area Umum & Seni Budaya
Kegiatan di tempat umum seperti area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Adapun untuk kegiatan seni, budaya, olahraga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Kegiatan di Pusat Kebugaran
Pusat ebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
9. Kegiatan Transportasi Umum & Syarat Perjalanan Domestik
Transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik itu pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
10. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (Tivan)