JAKARTA, MEDIAINI.COM – Belum lama ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mengajak masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak tahun 2022, yang masa tenggangnya akan berakhir pada 31 Maret nanti.
“Bapak, Ibu, Saudara-Saudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Imbauan tersebut disampaikan orang nomor satu di Indonesia itu saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Ingatkan Warga Lapor SPT Tahunan
View this post on Instagram
Presiden Jokowi mengatakan, pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Tentunya, cara lapor SPT Tahunan seperti ini akan lebih aman dilakukan, mengingat kondisi saat ini yang masih terbelenggu pandemi Covid-19.
Untuk melaporkan pajak secara online, masyarakat wajib memiliki memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila tidak melakukannya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.
Jika Anda telah memiliki NPWP, silakan melakukan registrasi e-filing atau layanan DJP Online terlebih dahulu. Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan pada Selasa (8/3/2022), untuk dapat menggunakan layanan e-filing, masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Cara Membuat Akun DJP Online
Langkah pertama adalah dengan melakukan aktivasi Electronic Filling Identification Number atau EFIN di KPP/KP2KP terdekat. Anda harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivas EFIN.
Permohonan ini harus dilakukan sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain, dan hanya dilakukan sekali untuk seluruh layanan DJP Online. Pastikan wajib pajak untuk menyimpan nomor EFIN dengan baik.
Untuk melaporkan SPT pajak, berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:
- Kunjungi laman pajak.go.id, registrasi bisa dilakukan lewat aplikasi maupun browser.
- Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
- Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip (-).
- Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Isi kode keamanan.
- Klik Verifikasi.
- Selanjutnya, masuk ke akun DJP Online login dan masukkan alamat email, nomor HP yang aktif, serta kode keamanan.
- Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online.
- Klik Simpan setelah selesai membuat password.
- Cek email yang telah Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
- Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
- Kemudian, masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
- Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Cara Lapor SPT via DJP Online
Setelah memiliki akun DJP Online, Anda lanjutkan dengan mengikuti langkah-langkah lapor SPT melalui e-Filing DJP Online :
- Masuk ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan Anda.
- Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing. Selanjutnya, pilih pada menu Buat SPT.
- Kemudian, isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
- Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
- Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.
- Berikutnya, isi Kode Verifikasi
- Akhiri dengan klik Kirim SPT.





















