JAKARTA, MEDIAINI.COM – PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan layanan kepada korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan. Salah satunya dengan bekerjasama dengan ribuan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, jumlah rumah sakit yang melayani klaim Jasa Raharja sudah mencapai 2.317 rumah sakit, baik rumah sakit milik pemerintah maupun yang dikelola pihak swasta.
Jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia ini sendiri merupakan bagian dari layanan Jasa Raharja, sesuai dengan amanat Undang Undang No 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No 34 Tahun 1964.
“Hingga Februari 2022, PT Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan 2.317 atau lebih dari 90% rumah sakit di seluruh Indonesia hal ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada korban kecelakaan diseluruh Indonesia tanpa dibedakan,” papar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (7/3/2022).
Melalui kerjasama ini dan jaringan pelayanan Jasa Raharja yang tersebar di seluruh Indonesia, Rivan berharap agar masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan.
Lalu, seandainya korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan intensif atau rujukan ke rumah sakit di luar daerah (asal korban), maka petugas Jasa Raharja di lokasi RS rujukan bisa langsung menjamin biayanya sepanjang belum melewati batas maksimal plafon biaya perawatan.
“Hal ini karena sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital dan terpadu di seluruh Indonesia sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang tersebar diseluruh Indonesia, bahkan apabila korban membutuhkan rawatan lanjutan dengan provider asuransi yang dimilikinya,” sambung Rivan.
Berdasarkan kajian internal Jasa Raharja, kecelakaan menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan, karena keluarga korban harus menanggung biaya perawatan. Risiko mengalami kemiskinan juga menjadi lebih besar apabila kepala keluarga sebagai tiang utama ekonomi keluarga yang mengalami kecelakaan lantaran berpotensi menurunkan hingga menghilangkan sumber pendapatan keluarga.
Koordinasi Antarlembaga Pemerintah
Selain bermitra dengan lebih dari 90% rumah sakit di seluruh Indonesia, sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Dengan demikian, Jasa Raharja diharapkan mampu melayani masyarakat Indonesia yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan sebaik mungkin.
“Untuk itu kami berharap bahwa masyarakat yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain atau ketika menjadi penumpang angkutan umum tidak ragu untuk segera berobat ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja, sehingga mendapatkan perawatan medis yang memadai agar fatalitas dapat dihindari,” pungkas Rivan.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, berikut ini cara klaim asuransi Jasa Raharja:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dam Surat Nikah (jika sudah berkeluarga).
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
- Menunggu proses pencairan.