JAKARTA, MEDIAINI.COM – PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi.
Harga LPG non subsidi naik ini akan berlaku efektif mulai hari ini, Minggu, 27 Februari 2022. Adapun harga LPG non subsidi saat ini menjadi sekitar Rp 15.500 per kilogram.
Perlu dicatat, kenaikan harga LPG non subsidi ini bukan hanya terjadi sekali. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penyesuaian harga pada Desember tahun lalu di angka Rp 13.500 per kilogram, dari yang tadinya hanya Rp 11.500 per kilogram.
Saat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135, petugas call center menginformasikan bahwa harga LPG non subsidi kapasitas 5,5 kilogram di daerah Jakarta naik Rp 12 ribu dari semula Rp 76 ribu menjadi Rp 88 ribu. Sedangkan harga LPG 12 kilogram naik Rp 24 ribu dari semula Rp 163 ribu menjadi Rp 187 ribu.
Alasan Harga LPG Non Subsidi Naik
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas dunia.
Untuk dicatat, tren harga Contract Price Aramco (CPA) yang dijadikan sebagai acuan harga LPG mengalami peningkatan tertinggi di Bulan November mencapai 847 USD/metrik ton, atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021. Tren kenaikan harga CPA itu juga tercatat yang tertinggi sejak tahun 2004.
Selain itu, Irto juga mengatakan bahwa kenaikan 2 tahapan dari Desember yang lalu itu dilakukan demi mengurangi beban pemerintah, mengingat produk yang dinaikkan adalah LPG non subsidi yang notabene bukan untuk kalangan ekonomi lemah.
“Harga CPA pada bulan November (kemarin) juga tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 atau 4 tahun sejak kami melakukan penyesuaian harga terakhir, dan harga di Bulan Desember pun juga masih jauh diatas harga CPA tahun 2017. Dengan memperhitungkan tren kenaikan harga pasar CPA, maka dilakukan penyesuaian harga untuk produk LPG nonsubsidi dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” terangnya seperti dikutip dari laman resmi Pertamina pada Minggu (27/2/2022).
Seiring dengan adanya penyesuaian harga ini, lanjut Irto, Pertamina akan mengawasi sekaligus memastikan penyediaan stok dan penyaluran LPG kepada masyarakat agar berjalan dengan aman dan tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan monitoring stok dan penyaluran LPG kepada masyarakat. Selain itu, kami juga terus akan melakukan edukasi untuk memastikan penyaluran LPG yang tepat sasaran, ini akan dilakukan bersama-sama dengan seluruh stakeholder dan masyarakat,” terang Irto.
Di sisi lain, Irto juga mengungkapkan bahwa penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi. Tak hanya itu, jika dibandingkan dengan harga LPG di negara ASEAN lainnya, harga LPG non subsidi di Indonesia masih termasuk paling murah.
Pasalnya, harga LPG Vietnam per November 2021 berkisar Rp 23 ribu per kilogram. Sedangkan Filipina Rp 26 ribu per kilogram dan Singapura Rp 31 ribu per kilogram.
LPG Non Subsidi Naik Lagi, Tapi Harga LPG Subsidi Tak Berubah
Sementara untuk LPG subsidi 3 Kg, Irto menyatakan bahwa tidak ada perubahan sehingga masyarakat dengan ekonomi lemah masih bisa menjagkau kebutuhan dasar tersebut.
“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6.7% dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini. Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93% tidak mengalami perubahan harga, harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, ” pungkas Irto. (Tivan)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay