JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara waktu puluhan rekening yang diduga tersangkut kasus investasi bodong dengan modus robot trading dan binary option.
Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong.
PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
Dalam keterangan tertulisnya, PPATK melaporkan bahwa pihaknya untuk sementara waktu membekukan 77 rekening senilai Rp 28,24 miliar. Meski tidak mengungkapkan nama pemilik rekening tersebut, namun PPATK menyebut pembekuan ini juga terkait influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’, yang menjadi afiliator penyedia layanan binary option.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustianda ada sejumlah 77 rekening dimiliki 44 pihak dan berada di 48 penyedia jasa keuangan yang tengah diselidiki dan dilakukan penghentian sementara oleh PPATK. Jumlah rekening tersebut dikaitkan dengan aktivias investasi bodong.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa dari seluruh rekening tersebut, jumlahnya terus bergerak naik seiring pemantauan oleh PPATK, dan cenderung bertambah dalam waktu yang relatif singkat.
Ditambahkan lagi oleh Ivan jika jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp 28,24 miliar. Diperkirakan bahwa jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022 didapatkan jumlah di atas Rp 28,24 miliar.
Dengan peningkatan nominal dari transaksi keuangan yang tidak wajar, mulai dari ketidakwajaran profiling, seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
Oleh karena itu, lanjut Ivan, PPATK akhirnya melalukan pembekuan sementara terhadap 77 rekening yang dimiliki oleh 44 orang berbeda. Saat ini, PPATK juga masih menelusuri jejak keuangan dari para pemilik rekening tersebut.
Daftar Crazy Rich yang Tersangkut Kasus Binary Option
Meskipun PPATK tidak mencatut nama pemilik rekening yang dibekukan, namun beberapa dari mereka dipastikan merupakan influencer yang terlibat dalam promosi binary option. Dalam hal ini, para influencer berperan sebagai afiliator yang menggoda masyarakat tertarik untuk bermain dalam judi online berkedok investasi trading tersebut.
Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil sejumlah influencer yang kerap mengunggah konten binary option di YouTube maupun media sosial. SWI yang terdiri beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga bekerja sama dengan Kepolisian telah mengungkap modus binary option dan broker ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengungkapkan jika aktivitas perdagangan online melalui binary option dianggap ilegal dan bersifat judi karena tidak ada barang yang diperdagangkan. Selain itu, menebak harga komoditi juga disebut sebagai sifat yang hanya untung-untugnan dan bisa merugikan masyarakat.
Tongam mengatakan influencer yang menjadi afiliator dan mempromosikan binary option antara lain adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam, dan Doni Muhammad Taufik atau yang lebih dikenal dengan Doni Salmanan.
Bank Diminta Lebih Waspada
Terkait dengan pembekuan rekening milik para afiliator binary Option, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo memperingatkan bank agar lebih waspada lagi terhadap nasabah mereka. Pasalnya, kata Anto, UU Perbankan sudah jelas menyebutkan bahwa bank dilarang menjalankan kegiatan usaha yang bersifat spekulasi dan ilegal.
Menurut Anto OJK telah melarang bank memberikan fasilitas kegiatan yang melanggar hukum termasuk menghindari kegiatan yang bersifat spekulasi dan ilegal. Bank juga diminta untuk menerapkan prinsip know your customer atau KYC, sehingga bank tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan atau tindak kejahatan.
Anto menambahkan, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Penggunaan rekening/rekening virtual di bank dalam rangka perdagangan aset kripto misalnya, hanya diperkenankan oleh pedagang aset kripto yang legal dan telah memperoleh izin dari Bappebti, Kementerian Perdagangan, serta mengikuti peraturan yang berlaku.
Selain itu, OJK memperingatkan para influencer untuk tidak menjebak masyarakat dalam investasi ilegal, money game, perjudian, atau skema ponzi. OJK juga mengingatkan masyarakat agar memahami biaya, risiko, dan mengecek legalitas ke otoritas yang berwenang, sebelum melakukan kegiatan keuangan. (Tivan)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay