JAKARTA, MEDIAINI.COM – Konsumen akan menanggung biaya lebih besar menyusul keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.
Ya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan tarif PPN 11 persen. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 UU HPP yang dikutip pada Rabu (23/2).
Lalu dalam jangka panjang, pemerintah berencana untuk menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen. Rencananya, tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, namun dengan beberapa catatan tertentu.
Pasalnya, pemerintah masih membuka opsi bahwa penetapan tarif PPN sebesar 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 bisa diubah menjadi skema rentang tarif, mirip seperti suku bunga KPR. Untuk sementara, rentang PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 3.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin kenaikan tarif PPN tetap diberlakukan secara adil dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Apabila hal ini terjadi, pemerintah meyakini penerimaan negara dari pajak pun akan lebih optimal.
Selain mempertimbangkan kondisi ekonomi, pemerintah menerapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap karena masih ingin memberikan pengecualian dan fasilitas PPN kepada masyarakat kecil.
PPN Naik Ini Pengecualiannya
Meski sebagian besar mengalami kenaikan, namun pemerintah juga menetapkan beberapa pengecualian, seperti PPN sebesar 0% atau bebas PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.
Hanya saja, pengubahan tarif PPN ini baru akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian bakal menjadi draf RUU HPP, serta disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna yang telah disetujui pihak-pihak terkait.
PPN Naik Upaya Pemulihan Ekonomi Cepat Merata
Di sisi lain, penerimaan pajak bulan Januari 2022 capai Rp109,1 triliun atau tumbuh 59,39%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawasti berharap cerita pemulihan ekonomi ini akan dapat makin merata di seluruh bidang.
“Pada bulan Januari ini pajak telah menyetorkan 109,1 triliun, ini suatu prestasi yang sangat baik. Kenaikan yang luar biasa tinggi dari penerimaan pajak tentu sesuatu yang kita syukuri tapi di sisi lain kita waspadai,” papar Menkeu pada Konferensi Pers APBN KiTa seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu pada Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut, Menkeu memaparkan penerimaan pajak tersebut didukung oleh PPh non migas yang mencapai Rp 61,14 triliun atau mengalami kenaikan 56,7 persen. Lalu ada juga kontribusi dari PPN dan PPnBM yang berhasil tumbuh 45,86 persen atau mencapai Rp 38,43 triliun. Sedangkan PPh Migas mencapai Rp 8,95 triliun karena adanya kenaikan harga migas sehingga capainnya pun melonjak ke 281,2 persen.
Dilihat dari jenis pajak, PPh 21 berkontribusi 16,7 persen atau tumbuh 26,9 persen. Peningkatan ini, jelas Menkeu, menunjukkan adanya perbaikan dari pemanfaatan tenaga kerja. Hal ini terlihat dari sisi tingkat un-employment atau pengangguran yang menurun dan juga adanya pembayaran bonus akhir tahun kepada karyawan.
“Yang juga menarik kita lihat dari sisi cerita perpajakan ini adalah PPH badan, sekali lagi ini adalah korporasi, yang menyumbangkan 13 persen dari penerimaan pajak kita. Dan kalau korporasi mulai sehat kita berharap ekonomi kita juga mulai kuat,” tutup Sri Mulyani. (Tivan)