JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM 2022 guna membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar tetap bertahan di tengah pandemi. Kali ini BLT UMKM 2022 diberikan kepada warung kecil, pedagang kaki lima, dan nelayan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, peraturan mengenai BLT UMKM 2022 dari kementerian terkait, yaitu Kementerian Hukum dan HAM telah rampung.
“Saat ini, sedang disiapkan pedoman umum dari Kapolri untuk mengeksekusi penyaluran bansos tunai tersebut. Diharapkan di Februari program ini bisa berjalan,” kata Erlangga dalam konferensi pers virtual yang berlangsung pada Senin (21/2/2022).
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menyalurkan bansos tunai BT-PKLWN tersebut kepada sebanyak 2,76 juta penerima. Bantuan ini akan diberikan kepada penerima di sebanyak 212 Kabupaten/Kota yang masuk pada target pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2022.
Sementara itu, besaran yang akan diberikan adalah sebesar Rp 600.000 per penerima.
Kriteria Penerima BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM 2022
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap;
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
- Bidang usaha;
- Nomor telepon.
Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik ‘Proses Inquiry’.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih ‘Cari’.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara Mencairkan Dana BLT UMKM 2022
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM. Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
Cara Reservasi Online
Namun sebelum mencairkan dana tersebut, penerima wajib melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System dengan cara sebagai berikut:
- Akses eform.bri.co.id/bpum;
- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
- Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal. (Tivan)