• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Cek Cara Daftar Program JKP Plus Syarat dan Manfaat

by Tivan Rahmat
Februari 21, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 5 mins read
0
Program JKP
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan jadi perhatian setelah pemerintah melakukan perubahan aturan terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun.

Meski begitu, pemerintah siap mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memastikan peserta Kartu BPJS Ketenagakerjaan agar tetap menerima manfaat meskipun mereka belum berumur 56 tahun.

Belum lama ini, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa program JHT dirancang untuk perlindungan bagi pekerja atau buruh jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh jangka pendek.

Hal ini ditunjukkan dengan keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Aturan ini berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022. Pemerintah pun menyatakan bahwa bagi pekerja terkena PHK kini masih bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lantas, apa itu program JKP? Bagaimana cara daftarnya dan syarat yang dibutuhkan sekaligus manfaat yang diberikan?

Cara Daftar Program JKP

Bagi pekerja atau buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan.
  • Nama pekerja/buruh.
  • No KTP/NIK.
  • Tanggal lahir.
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Selanjutnya, formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka mereka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila yang bersangkutan terkena PHK dari perusahaan atau tempat ia bekerja.

Manfaat Program JKP

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Jaminan Kehilangan Pekerjaan (@jkp.go.id)

BacaJuga

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Juni 23, 2026
Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Juni 22, 2026
72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

Juni 22, 2026

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (21/2/2022), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Selain memberikan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka diharapkan akan segera mendapatkan pekerjaan baru atau berwirausaha.

Sementara dari situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), program JKP diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 selain program bantuan sosial yaitu PKH, BST, dan program sembako BLT yang diberikan pemerintah.

Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS TK dan PP No.37/2021, berikut ini manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan:

1. Tunjangan tunai diberikan setiap bulan, maksimal enam bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama.
  • 25% dari gaji sebulan untuk tiga bulan berikutnya.
  • Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
  • Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

Manfaat mengakses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan kerja.

3. Pelatihan kerja

  • Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online dan/atau offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
  • Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Namun perlu dicatat, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Selain itu, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan sebagai berikut:

  • Mengundurkan diri.
  • Cacat total tetap.
  • Pensiun.
  • Meninggal dunia.

Syarat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan klaim, peserta Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JKP harus memenuhi persyaratan berikut ini.

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
  • Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hanya saja, hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan hilang apabila:

  • Peserta tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru.
  • Peserta meninggal dunia.

(Tivan)

Sumber Gambar : Tangkapan Layar Webiste Resmi JKP

Tags: BPJS KetenagakerjaanJaminan SosialJHTJKPProgram JKP
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

9 Rekomendasi Parfum Lokal untuk Wanita 2022

Next Post

Daftar Peluang Bisnis Parfum 2022, Pilih yang Mana?

Related Posts

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026
Info Terkini

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah
Info Terkini

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Juni 23, 2026
Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian
Info Terkini

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Juni 22, 2026
72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’
Info Terkini

72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

Juni 22, 2026
Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari
Info Terkini

Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Juni 21, 2026
Lightscape Perth 2026 Sulap Kings Park Menjadi Destinasi Musim Dingin Penuh Cahaya dan Keajaiban
Info Terkini

Lightscape Perth 2026 Sulap Kings Park Menjadi Destinasi Musim Dingin Penuh Cahaya dan Keajaiban

Juni 19, 2026
Next Post
bisnis parfum 2022

Daftar Peluang Bisnis Parfum 2022, Pilih yang Mana?

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Juni 21, 2026
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

0
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

0
Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

0
72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

0
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Juni 23, 2026
Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Juni 22, 2026
72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

Juni 22, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website