JAKARTA, MEDIAINI.COM – Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan jadi perhatian setelah pemerintah melakukan perubahan aturan terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun.
Meski begitu, pemerintah siap mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memastikan peserta Kartu BPJS Ketenagakerjaan agar tetap menerima manfaat meskipun mereka belum berumur 56 tahun.
Belum lama ini, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa program JHT dirancang untuk perlindungan bagi pekerja atau buruh jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh jangka pendek.
Hal ini ditunjukkan dengan keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Aturan ini berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022. Pemerintah pun menyatakan bahwa bagi pekerja terkena PHK kini masih bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lantas, apa itu program JKP? Bagaimana cara daftarnya dan syarat yang dibutuhkan sekaligus manfaat yang diberikan?
Cara Daftar Program JKP
Bagi pekerja atau buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
- Nama perusahaan.
- Nama pekerja/buruh.
- No KTP/NIK.
- Tanggal lahir.
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Selanjutnya, formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka mereka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila yang bersangkutan terkena PHK dari perusahaan atau tempat ia bekerja.
Manfaat Program JKP
View this post on Instagram
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (21/2/2022), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
Selain memberikan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka diharapkan akan segera mendapatkan pekerjaan baru atau berwirausaha.
Sementara dari situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), program JKP diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 selain program bantuan sosial yaitu PKH, BST, dan program sembako BLT yang diberikan pemerintah.
Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS TK dan PP No.37/2021, berikut ini manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan:
1. Tunjangan tunai diberikan setiap bulan, maksimal enam bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut:
- 45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama.
- 25% dari gaji sebulan untuk tiga bulan berikutnya.
- Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
- Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja
Manfaat mengakses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan kerja.
3. Pelatihan kerja
- Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online dan/atau offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
- Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun perlu dicatat, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Selain itu, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan sebagai berikut:
- Mengundurkan diri.
- Cacat total tetap.
- Pensiun.
- Meninggal dunia.
Syarat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan klaim, peserta Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JKP harus memenuhi persyaratan berikut ini.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
- Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Hanya saja, hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan hilang apabila:
- Peserta tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
- Peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru.
- Peserta meninggal dunia.
(Tivan)
Sumber Gambar : Tangkapan Layar Webiste Resmi JKP






















