JAKARTA, MEDIAINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menghentikan 21 entitas yang diduga telah melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal. Pelaku bisnis ilegal tersebut terdiri dari 16 money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 entitas lainnya berasal dari perdagangan robot trading.
Seperti kebanyakan bisnis bodong lainnya, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing memaparkan bahwa modus pelaku bisnis ilegal tersebut menarik masyarakat awam dengan cara memberikan iming-iming cuan yang sangat tinggi dan cenderung tidak logis, asalkan masyarakat menyetor dana terlebih dahulu kepada si empunya layanan.
“Pemblokiran dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat,” papar Tongam sebagaimana dikutip dari laman resmi OJK pada Minggu (20/2/2022).
Adapun daftar 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK antara lain sebagai berikut:
Kategori Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin (3 Entitas)
1. Elzio
2. I-DOE
3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
Kategori Perdagangan Robot Trading Tanpa Izin (2 Entitas)
4. EA50/PT Sentra Mega Indotek
5. OPAFX – OPAC Trading Limited
Kategori Money Game (16 Entitas)
6. Goo Flush
7. AFC Football
8. HEPI 100
9. Tesla Solar
10. Schneider PV
11. Yagoal
12. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
13. Easy Go Property Premium
14. Juragan Bola
15. CFG International Investment
16. Bisa Football Official
17. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
18. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
20. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
OJK Melalui SWI Panggil Afiliator Binary Option
Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” papar Tongam.
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.
Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berinvestasi
Pada kesempatan yang sama, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mempermudah masyarakat dalam pelaporan investasi ilegal, SWI juga melakukan peluncuran minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.
Minisite ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal serta pergadaian ilegal yang telah di hentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Selain itu minisite Satgas Waspada Investasi berfungsi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. (Tivan)