• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Mengenali Beda JHT dan BPJS Ketenagakerjaan

by Tivan Rahmat
Februari 20, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 4 mins read
0
JHT
Share on FacebookShare on Pinterest

BacaJuga

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Juni 24, 2026
Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Juni 24, 2026
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Juni 23, 2026

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Dalam dua pekan terakhir, topik seputar JHT atau Jaminan Hari Tua), BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.

Apalagi setelah Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua oleh Kemnaker yang diteken pada tanggal 2 Februari 2022 lalu.

Bahkan di media sosial, masyarakat ramai-ramai mengisi petisi di change.org untuk menyatakan penolakan terhadap aturan terbaru yang menyebut bahwa manfaat JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Namun, apakah masyarakat benar-benar mengerti apa yang mereka suarakan terkait JHT dan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat kedua layanan dari pemerintah itu memiliki sejumlah perbedaan?

Agar tidak salah mengasumsikan, kenali terlebih dahulu beda JHT dan BPJS Kesehatan berikut ini.

Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan yang paling mendasar bisa dilihat dari pengertian masing-masing. Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Minggu (20/2/2022), BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara program jaminan dari negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Di dalamnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai jaminan perlindungan. Berikut poin-poin layanan BPJS Ketenagakerjaan.

a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b. Jaminan Kematian (JKM)
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
d. Jaminan Pensiun (JP)
e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sementara itu, JHT merupakan program BPJS sebagai perlindungan kepada pesertanya agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan demikian, JHT merupakan bagian dari layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima JHT

Pada dasarnya, program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, tentunya dengan syarat yang berbeda-beda sesuai status kepekerjaannya.

Adapun syarat penerima JHT menurut Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, uang tunai jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus kepada peserta dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah

  • Peserta mencapai usia 56 tahun.
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
  • Terdampak pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
  • Meninggalkan negara Indonesia dan tidak kembali lagi.
  • Cacat total tetap atau meninggal dunia.
  • Uang tunai dibayarkan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.
  • Uang tunai diberikan maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

2. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

  • Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan.
  • Terkena PHK.
  • Cacat total tetap atau meninggal dunia.
  • Menjadi warga negara asing

Cara Mencairkan JHT

Dalam peraturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), peserta baru bisa melakukan pencairan setelah memasuki usia 56 tahun.

Kategori peserta yang dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya yaitu peserta memasuki usia 56 tahun, peserta mengundurkan diri, peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perushaan, peserta telah melewati kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen), dan peserta meninggalkan negara Indonesia.

Berikut syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen, 30 persen dan 100 persen.

1. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 Persen

  • Pasktikan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan atau
    Mempunyai kartu BPJS TK/Jamsostek yang asli dan fotokopi.
  • Membawa KTP atau Paspor, keduanya harus asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) yang asli dan fotokopi.
  • Memiliki buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (jika klaim lebih dari Rp 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari suatu perusahaan.

2. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen

  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di sebuah perusahaan.
  • Memiliki kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • Memiliki KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • Memiliki KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Membawa Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • Membawa kartu NPWP (dengan syarat klaim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan berasal.
  • Membawa dokumen atau surat perumahan asli dan fotokopi.

3. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen

  • Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
    Memiliki KTP, KK dan Paspor asli dan fotokopi.
  • Memiliki surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan berasal atau Paklaring.
  • Membawa buku rekening asli dan fotokopi.
  • Membawa pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  • Surat keterangan pengunduran diri dari tempat kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  • Jika alasan berhenti kerja adalah karena di PHK, harus menyertakan akta penetapan PHK dari lembaga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Email PHK dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
  • Membawa NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta. (Tivan)

Tags: BPJS KetenagakerjaanJaminan Hari TuaJHT
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dipakai XL Axiata, Jaringan 5G Ericsson Tambahkan Fitur Baru

Next Post

Mau Ajukan KUR BRI Online 2022, Begini Caranya!

Related Posts

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri
Info Terkini

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Juni 24, 2026
Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels
Info Terkini

Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Juni 24, 2026
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026
Info Terkini

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah
Info Terkini

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Juni 23, 2026
Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian
Info Terkini

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Juni 22, 2026
72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’
Info Terkini

72,2% Orang Indonesia Berpotensi Mengeluarkan Uang Lebih Banyak Karena Melewati ‘Ritual Malam’

Juni 22, 2026
Next Post
KUR BRI Online

Mau Ajukan KUR BRI Online 2022, Begini Caranya!

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Juni 21, 2026
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

0
Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

0
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

0
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

0
Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Juni 24, 2026
Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Juni 24, 2026
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Juni 23, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website