JAKARTA, MEDIAINI.COM – PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyrakat (PPKM) di Jawa – Bali resmi diperpanjang oleh Pemerintah.
Kebijakan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 21 Februari 2022
Dilihat dari Imendagri tersebut, PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai15 sampai 21 Februari 2022. Pihak Kemendagri menyebut penerapan level PPKM merupakan hasil analisa dari pemerintah.
Dalam Inmendagri tersebut terdapat pembagian wilayah dan satatus level PPKM yang diterapkan, antara lain:
1. DKI Jakarta dengan PPKM Level 3 pada wilayah :
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten dengan PPKM Level 3 pada wilayah :
Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat dengan tiga level pada wilayah, yaitu :
PPKM Level 1 : Kabupaten Pangandaran.
PPKM Level 2 : Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut;
PPKM Level 3 : Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
4. Jawa Tengah dengan dua level pada wilayah, yaitu :
PPKM Level 2 : Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boopyolali, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
PPKM Level 3 : Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kabupaten Banjarnegara.
5. DI Yogyakarta dengan PPKM Level 3 pada wilayah :
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur dengan tiga level PPKM pada wilayah :
PPKM Level 1 : Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar.
PPKM Level 2 : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.
PPKM Level 3 : Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
7. Bali dengan PPKM Level 3 pada wilayah :
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Syarat Masuk Mall untuk Anak-Anak
Pemerintah telah melonggarkan beberapa persyaratan terkait wilayah PPKM level 3. Mengutip aturan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri), anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mall dengan beberapa syarat.
Anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang dewasa atau orang tua. Serta harus menunjukan vaksinasi minimal dosis pertama. Artinya anak usia di bawah 6 tahun atau yang belum mendapatkan vaksin belum diizinkan memasuki mal.
Selanjutnya, untuk aturan pusat perbelanjaan diperbolehkan membuka tempat bermain anak-anak dengan kapasitas pengunjung maksimal 35 persen dan menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk. Begitu juga dengan aturan di dalam bioskop, yaitu anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukan bukti vaksinasi.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun juga dapat masuk fasilitas umum atau area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dengan ketentuan yang sama.
Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga diperbolehkan masuk Hotel yang tidak menangani karantina dengan menunjukan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2). (Tivan)