JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan salah program perlindungan sosial bagi para pekerja di masa pensiun. Namun dalam aturan terbaru, JHT baru bisa dicairkan peserta BPJS ketika usia mereka telah mencapai 56 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
Meski demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian JHT mereka, yakni hanya sebesar 30 persen. Selain itu, ada syarat ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun yang harus dipenuhi sebelumnya.
Selain itu, sesuai dengan Permenaker No. 2 Tahun 2022, peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Terlepas dari ketentuan JHT cair umur 56 tahun tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu mengetahui tabungan masa tua mereka dengan mengecek secara berkala saldo yang mereka punya.
Kabar baiknya, kini para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu mendatangi langsung kantor BPJS terdekat, tapi bisa dari smartphone. Pasalnya, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara daring alias online.
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan berbagai alternatif, mulai dari website, aplikasi, bahkan via SMS seandainya peserta tidak memiliki jaringan internet.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi JMO
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online yang pertama adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile (sebelumnya BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan). Berikut langkah-langkahnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (14/2/2022).
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
- Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
- Pilih Kewarganegaraan.
- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
- Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.
- Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
- Klik menu “Jaminan Hari Tua”
- Lalu klik “Cek Saldo”.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website
Alternatif kedua, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah membuka situs tersebut, lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login jika sudah memiliki akun.
- Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai SMS
Langkah terakhir, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan menggunakan pesang singkat alias SMS. Berikut langkah-langkahnya:
- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757. Formatnya yaitu : Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada), lalu kirim ke 2757.
- Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan mengetahui beberapa cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tersebut, peserta akan lebih mudah dalam memantau dana mengendap yang dipotong perusahaan setiap bulannya.
Sekadar informasi, per akhir Desember 2021, BPJS Ketenagakerjaan mencatat dana kelolaan investasinya mencapai Rp 553,5 triliun atau tumbuh 13,64 persen year on year. Sepanjang tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan membukukan hasil investasi senilai Rp 35,36 triliun.
Realisasi hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan itu naik 9,37 persen. Pencapaian di tahun 2021 tersebut masih di bawah target yang diharapkan atau baru mencapai 94,55 persen dari target hasil investasi yang dipatok sebelumnya. (Tivan)
Sumber Foto : Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan