JAKARTA, MEDIAINI.COM – Guna menghindari proses birokrasi yang dicap kaku, sistem kerja PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang kini juga disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai beradaptasi. Nantinya, para abdi negara diperkenankan untuk mengerjakan tugas di rumah mereka masing-masing layaknya perusahaan rintisan (startup).
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni menyampaikan, masa depan perkantoran di lingkungan pemerintah nantinya akan diselenggarakan dengan konsep smart office, layaknya perusahaan startup.
Konsep ini dipilih agar para PNS dapat menyesuaikan dengan pola hidup modern dan digitalisasi yang terus berkembang. Selain itu, proses ini juga merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk melakukan transformasi di bidang birokrasi pemerintahan.
“Ini menuju govermance 4.0, artinya digital. Anytime, anywhere, any device pasti mengarahnya ke sana,” ujar Alex dalam konferensi virtual yang dihelat pada Jumat (11/2).
Tekan Laju Penyebaran Covid-19
Di sisi lain, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia dalam dua tahun terakhir, konsep bekerja dari rumah sudah dikenal para abdi negara. Mereka yang terbiasa bolak balik kantor, kini dapat mengerjakan tugasnya di rumah masing-masing sebagai upaya untuk menekan laju penularan Covid-19.
Oleh karena itu, Alex mengungkapkan adanya kemungkinan untuk terus menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi para PNS, sangat terbuka di masa depan. Menurutnya, ini merupakan salah satu bagian dari transformasi birokrasi pemerintahan dalam melayani masyarakat di era modern.
“Rasanya kita mesti belajar dari pandemi ini. Kalau enggak (belajar), kita mundur lagi. Misalnya, kalau masyarakat ingin dilayani jam 9 malam, masa kita sebagai PNS enggak bisa melayani,” kata Alex.
Wacana Telah Ada Sedari Dulu
Sebagai informasi, wacana perubahan sistem kerja PNS telah lama terdengar. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir ini, Indonesia telah mengalami pergeseran yang cukup signifikan untuk berbagai jenis pekerjaan.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sempat mengemukakan perihal rencana ini. Menurutnya, bekerja dari rumah akan jauh lebih fleksibel, sekaligus mampu meningkatkan produktivitas para abdi negara karena tidak perlu repot harus datang ke kantor.
“Orang di rumah juga bisa kerja. Saya bisa bekerja di mobil,” klaim Tjahjo kala itu.
Meski begitu, Menteri Tjahjo mengingatkan bahwa tidak semua PNS bisa bekerja dari rumah. Nantinya, akan ada sejumlah klasifikasi tertentu yang akan menentukan golongan PNS mana saja yang bisa bekerja secara remote.
Sistem Kerja PNS saat PPKM
Berikut rincian aturan kerja PNS yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
- PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
- Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
- Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
SE ini sendiri mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini. (Tivan)