JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 atau Pendidikan Profesi Guru mendapatkan penundaan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Informasi ini terpantau telah dimuat dalam laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemenbudristek pada Kamis (10/2). Padahal dalam informasi sebelumnya, awal pendaftaran PPG Dalam Jabatan tersebut sejatinya dibuka pada tanggal 10 Februari 2022.
Mendadak Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditunda
View this post on Instagram
Berdasarkan pantauan Mediaini pada akun resmi, unggahan pembukaan dan penundaan hanya berselang tiga jam. Sayangnya, laman tersebut tidak mengungkapkan alasan pendaftatan PPG Dalam Jabatan 2022 ditunda.
“Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan ditunda. Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG,” tulis laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.
Sekadar informasi, aturan pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 sendiri telah selaras dengan surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Kemenbudristek untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Kriteria Peserta Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini sendiri terbuka luas bagi seluruh guru-guru di lingkungan Kemendikbudristek, asalkan memenuhi kriteria dan syarat yang dibutuhkan, antara lain:
- Guru di lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum pernah mengikuti program sertifikasi guru.
- Telah terdaftar pada data pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek.
Memiliki NUPTK. - Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik jenjang studi S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar sebagai guru dalam waktu dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
- Peserta berkelakuan baik.
Syarat Administrasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Jika sudah memenuhi kriteria sebagai peserta, para guru juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, yang mencakup hal-hal berikut ini:
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir dari Perguruan Tinggi), dan bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).
- SK tersebut harus dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; dan Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir, terhitung tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (dokumen asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 10.000.
Alur dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Berikut ini jadwal seleksi PPG Dalam Jabatan 2022:
- Pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 3 Februari 2022
- Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-23 Februari 2022
- Perbaikan berkas pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-25 Februari 2022
- Verifikasi dan validasi oleh petugas: 10-28 Februari 2022.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 4 Maret 2022.
Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Untuk pendaftarannya, calon peserta yang telah menyelesaikan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay