JAKARTA, MEDIAINI.COM – Aturan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara kembali dirilis oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir sebaran jumlah Covid-19 yang sejak kemarin disebut kembali naik.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui empat bandara.
“WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” demikian salah satu kutipan dalam SE Kemenhub tersebut yang dikutip pada Selasa (8/2).
Secara keseluruhan, baik WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Secara keseluruhan, semua WNI dan WNA yang hendak melakukan perjalanan luar negeri harus mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku.
Salah satu persyaratan itu adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia.
Selanjutnya pelaku perjalanan diharuskan memiliki hasil negatif tes real-time PCR dari negara atau wilayah asal. Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Perjalanan Luar Negeri Bagi WNA
Selain syarat umum di atas, aturan perjalanan khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya dari negara asal WNA sesuai aturan yang berlaku.
Mereka juga akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25 ribu atau hampir setara Rp 360 juta. Jumlah tersebut sudah harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Sekadar pembanding, besaran asuransi yang ditentukan Kemenhub ini lebih ringan ketimbang regulasi terdahulu. Pada aturan sebelumnya, WNA yang ingin masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS atau senilai Rp 1,4 miliar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Namun setelah mempertimbangkan banyak faktor, pemerintah akhirnya menurunkan nilai nominal asuransi kesehatan bagi WNA tersebut.
Lalu yang terakhir, WNA wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia layanan akomodasi selama mereka menetap di Indonesia.
Sementara itu, kriteria WNA yang dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia akan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam aturan tersebut, proses keluar-masuk WNA akan sesuai skema perjanjian bilateral antarnegara, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Kemudian, WNA harus mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
Setelah berada di Indonesia, WNA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Aturan Perjalanan akan Terus Diawasi
Pada kesempatan yang sama, Novie memastikan bahwa Kemenhub bakal mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia juga wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.
“Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” ujarnya.
“Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA kecuali yang memenuhi kriteria,” pungkas Novie. (Tivan)