• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru

by Tivan Rahmat
Februari 8, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
aturan perjalanan
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Aturan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara kembali dirilis oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir sebaran jumlah Covid-19 yang sejak kemarin disebut kembali naik.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari 2022.

BacaJuga

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Januari 20, 2026
PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

Januari 20, 2026
Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Januari 20, 2026
Tantangan Infrastruktur AI: Mempersiapkan untuk Revolusi AI Agentik

Tantangan Infrastruktur AI: Mempersiapkan untuk Revolusi AI Agentik

Januari 20, 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui empat bandara.

“WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” demikian salah satu kutipan dalam SE Kemenhub tersebut yang dikutip pada Selasa (8/2).

Secara keseluruhan, baik WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Secara keseluruhan, semua WNI dan WNA yang hendak melakukan perjalanan luar negeri harus mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku.

Salah satu persyaratan itu adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia.

Selanjutnya pelaku perjalanan diharuskan memiliki hasil negatif tes real-time PCR dari negara atau wilayah asal. Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Perjalanan Luar Negeri Bagi WNA

Selain syarat umum di atas, aturan perjalanan khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya dari negara asal WNA sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25 ribu atau hampir setara Rp 360 juta. Jumlah tersebut sudah harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Sekadar pembanding, besaran asuransi yang ditentukan Kemenhub ini lebih ringan ketimbang regulasi terdahulu. Pada aturan sebelumnya, WNA yang ingin masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS atau senilai Rp 1,4 miliar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Namun setelah mempertimbangkan banyak faktor, pemerintah akhirnya menurunkan nilai nominal asuransi kesehatan bagi WNA tersebut.

Lalu yang terakhir, WNA wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia layanan akomodasi selama mereka menetap di Indonesia.

Sementara itu, kriteria WNA yang dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia akan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan tersebut, proses keluar-masuk WNA akan sesuai skema perjanjian bilateral antarnegara, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Kemudian, WNA harus mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

Setelah berada di Indonesia, WNA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Aturan Perjalanan akan Terus Diawasi

Pada kesempatan yang sama, Novie memastikan bahwa Kemenhub bakal mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia juga wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.

“Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” ujarnya.

“Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA kecuali yang memenuhi kriteria,” pungkas Novie. (Tivan)

Tags: aturan baruaturan perjalanan luar negeriKemenhubtransportasi udara
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

9 Rekomendasi Handuk Olahraga Terbaik 2022

Next Post

Fitur Instagram Untuk Hari Internet Aman Sedunia

Related Posts

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas
Info Terkini

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Januari 20, 2026
PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat
Info Terkini

PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

Januari 20, 2026
Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas
Info Terkini

Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Januari 20, 2026
Tantangan Infrastruktur AI: Mempersiapkan untuk Revolusi AI Agentik
Info Terkini

Tantangan Infrastruktur AI: Mempersiapkan untuk Revolusi AI Agentik

Januari 20, 2026
Tim PKM FE USM Dorong Pemuda Meteseh Melek Investasi Pasar Modal
Info Terkini

Tim PKM FE USM Dorong Pemuda Meteseh Melek Investasi Pasar Modal

Januari 20, 2026
Film Penerbangan Terakhir Resmi Dirilis, Angkat Skandal Cinta Pilot dan Pramugari Penuh Plot Twist
Info Terkini

Film Penerbangan Terakhir Resmi Dirilis, Angkat Skandal Cinta Pilot dan Pramugari Penuh Plot Twist

Januari 19, 2026
Next Post
Fitur Instagram

Fitur Instagram Untuk Hari Internet Aman Sedunia

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Banjir Kendal, Ikatan Alumni SMA N 1 Kendal Berikan Bantuan Makanan Siap Saji

Januari 17, 2026
Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Januari 15, 2026
Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

0
PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

0
Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

0
Tantangan Infrastruktur AI: Mempersiapkan untuk Revolusi AI Agentik

Tantangan Infrastruktur AI: Mempersiapkan untuk Revolusi AI Agentik

0
Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Sinergi Pemprov Jateng dan Pemkab Wonogiri Bahas Pemanfaatan SPAM Regional Wosusokas

Januari 20, 2026
PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

PMBA 15 Hari Berbuah Hasil, UNDIP–UNAND Kawal Gizi Balita di Kecamatan Pauh dan Agam yang Terdampak Bencana Banjir Sumatera Barat

Januari 20, 2026
Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Demi Keselamatan, KA yang Lewat Jalur Pekalongan – Sragi Masih dengan Kecepatan Terbatas

Januari 20, 2026
Tantangan Infrastruktur AI: Mempersiapkan untuk Revolusi AI Agentik

Tantangan Infrastruktur AI: Mempersiapkan untuk Revolusi AI Agentik

Januari 20, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website