JAKARTA, MEDIAINI.COM – Meningkatnya jumlah pasien Covid-19 dengan varian Omicron membuat publik menjadi was-was. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyebut bahwa Covid-19 varian Omicron tidak seganas varian Delta. Meski begitu, gejala Omicron perlu diperhatikan karena memerlukan penanganan yang khusus. Hal ini disampaikan dokter spesialis paru RS Persahabatan dan Pokja Infeksi Pengurus Pusat PDPI, dr Erlina Burhan, SpP(K).
Menurutnya, gejala Omicron sangat mirip dengan flu biasa, hanya saja ada orang yang yang memerlukan tindak lanjut berbeda mulai dari pengobatan hingga penerapan protokol kesehatan.
dr Erlina mengungkapkan, Omicron adalah varian virus Corona yang menular dengan cepat dan memerlukan upaya tertentu agar tak menular ke orang lain. Dari data yang ia ambil dari CDC Amerika Serikat, gejala Omicron terbanyak adalah batuk berdahak hampir 90 persen dan sesak napas 16 persen. Selain itu, demam juga tidak sampai separah varian Delta. Gejala banyak berikutnya adalah kelelahan atau badan pegal-pegal, nyeri itu sampai 65 persen.
Gejala Omicron Menurut Kemenkes RI
Secara terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 varian omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta.
Namun jika dilihat dari gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi, sehingga pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau untuk isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
“Pasien yang masuk rumah sakit, 85% sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8%,” kata Nadia seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Senin (7/2/2022).
Bagi pasien Isoman selama saturasi di atas 95% ke atas tidak perlu khawatir. Kalau ada gejala Covid-19 Omicron seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedisin atau Puskesmas terdekat.
Sedangkan untuk panduan bakunya, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terdapat 5 derajat gejala Covid-19, antara lain:
- Tanpa gejala/asimtomatis yaitu infeksi Covid-19 yang tidak ditemukan gejala klinis.
- Gejala Ringan yaitu pasien infeksi Covid-19 dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.
- Gejala umum yang muncul pada pasien infeksi Covid-19 ini seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.
- Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
- Gejala Sedang adalah pasien infeksi Covid-19 dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93%.
- Gejala Berat adalah infeksi Covid-19 dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas >30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93% .
- Kritis yaitu pasien Covid-19 dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.
Penanganan Pasien Omicron
“Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen. Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, masyarakat tetap waspada jangan sampai lengah. Tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,” lanjut Nadia.
Selain itu, Kemenkes juga telah mengimbau pasien Covid-19 Omicron yang bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter). Namun, isoman tidak disarankan bagi orang tua atau lansia, melainkan hanya diperbolehkan bagi pasien berusia kurang dari 45 tahun dan yang tidak mempunyai komorbid.
Adapun pasien positif Covid-19 Omicron yang melakukan isoman dapat mengakses obat atau vitamin secara gratis melalui layanan telemedisin yang disediakan Kemenkes melalui laman resminya.
Sedangkan untuk penanganan pasien positif Covid-19 varian Omicron yang direkomendasikan Kemenkes antara lain sebagai berikut:
- Pasien positif Covid-19 Omicron bergejala ringan akan diberikan multivitamin C, B, E, dan zinc 10 tablet, favirapir 200 mg 40 kapsul atau molnupiravir 200 mg 40 tab, serta parasetamol tablet 500 mg (jika dibutuhkan).
- Saat melakukan isoman, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, kamar mandi terpisah oleh penghuni lainnya, dan menghubungi pihak puskesmas atau satgas setempat agar mendapatkan pemantauan. Selain itu, pasien yang menjalankan isoman harus dapat mengakses pulse oxymeter atau oksimeter untuk mengetahui saturasi oksigen dalam tubuh.
- Salah satu hal yang perlu diwaspadai saat melakukan isoman yaitu sesak napas. Apabila gejala yang dialami semakin memburuk, maka dapat dirujuk ke layanan fasilitas kesehatan terdekat.
- Perlu digarisbawahi, pasien dan seluruh anggota keluarga harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dan mengurangi interaksi. Jika memang tidak tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi terpisah serta tak ada akses pulse oxymeter dan telemedisin, maka pasien dapat melakukan isoter di lokasi yang disediakan oleh pemerintah.