JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah kembali memperbarui aturan naik pesawat untuk bulan Februari 2022, seiring dengan kasus Covid-19 di Indonesia yang kembali meningkat.
Kini, calon penumpang yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi pesawat terbang wajib mengetahui aturan dan syarat naik pesawat terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Aturan baru naik pesawat terbang sendiri mengacu pada surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah masih memberikan izin bagi transportasi umum, khususnya pesawat untuk menerapkan kapasitas 100 persen untuk terbang asalkan mematuhu protokol kesehatan yang lebih diperketat.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat tersebut sebagai bentuk respons terhadap Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan tahun lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyesuaian terhadap penanganan Covid-19 atas pelayanan transportasi udara di Indonesia.
“Kementerian Perhubungan akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,” terang Novie sebagaimana tertulis di laman resmi Kemenhub.
Aturan Naik Pesawat Terbang Terbaru, Begini Caranya
Dalam SE Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 itu, pemerintah menjabarkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penumpang pesawat rute domestik, antara lain:
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer).
- Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.
- Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam terkecuali penumpang tersebut mengonsumsi obat-obatan
- Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3×24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2×24 jam.
- Sedangkan khusus bagi penumpang dengan tujuan penerbangan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid-19, melalui RT-PCR yang berlaku 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam.
- Persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar).
- Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.
Pengecualian Kewajiban Vaksin untuk Aturan Naik Pesawat
Meskipun penumpang yang naik pesawat terbang wajib telah divaksin, namun pemerintah juga memberikan pengecualian bagi penumpang dengan kriteria sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Novie menambahkan, pihaknya sangat berharap agar para kru pesawat dan para penumpang mematuhi petunjuk dalam SE nomor 10 Tahun 2021 tersebut, sehingga tidak ada penyebaran Covid-19 selama perjalanan menggunakan pesawat.
“Kabin pesawat sudah dilengkapi dengan filter udara yang sering kita sebut HEPA Filter, di mana filter udara tersebut mampu membersihkan virus, bakteri atau lainnnya, dan sirkulasi udara selalu berganti setiap dua sampai tiga menit di mana udara baru mengalir dari atas kabin dan kemudian akan jatuh ke bawah sesuai gravitasi kemudian diserap untuk dibuang,” pungkasnya.