JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, perpanjangan insentif PPh ini akan berlaku hingga 30 Juni 2022 mendatang. Menurt bendahara negara ini, pandemi Covid-19 masih mempengaruhi ekonomi nasional, sehingga pemerintah merasa masih harus memberikan insentif pajak.
Untuk mematenkan kebijakan baru ini, Sri Mulyani telah membuat peraturannya melalui PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19 yang diteken pada 21 Januari lalu.
“Masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” demikian salah satu isi dalam aturan tersebut.
Jenis Insentif Pajak Penghasilan yang Diberi Keringanan
Seperti yang telah disebutkan di awal paragraf, insentif ini hanya berlaku bagi beberapa jenis PPh. Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan mengingat pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan.
Adapun jenis PPh yang mendapatkan perpanjangan insentif hingga paruh awal tahun 2022 antara lain sebagai berikut:
Pertama, insentif PPh pasal 22 impor. Insentif ini hanya diberikan kepada 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Bila dicermati, jumlah ini jauh lebih sedikit ketimbang insentif PPh sebelumnya yang berlaku bagi 132 KLU.
Untuk mendapatkan insentif, Wajib Pajak (WP) harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh pasal 22 impor kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar melalui situs www.pajak.go.id. Setelah terdaftar, WP tetap harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh pasal 22 impor setiap bulannya.
Kedua, insentif angsuran PPh pasal 25. Insentif dari pemerintah yang diberikan kepada WP berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran PPh pasal 25 yang seharusnya terutang. Namun, pengurangan angsuran ini hanya berlaku untuk 156 KLU.
Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (25 Januari 2022),” tulis peraturan tersebut.
Insentif Pajak Penghasilan dan Keringanan Lainnya
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pemerintah memang menyesuaikan jenis dan kriterian penerima insentif pajak pada tahun ini. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi fiskal dan perkembangan bisnis berbagai sektor.
“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” ujar Neilmaldrin.
Dia menyatakan bahwa pemberian insentif perpajakan dapat mendukung pemulihan ekonomi, terutama di berbagai sektor yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19, karena di tengah tren pemulihan ekonomi, dukungan kebijakan fiskal dapat mendukung sektor-sektor yang masih terganjal.
“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan, hendak menyampaikan, atau hendak membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 – Desember 2021 berdasarkan PMK 9/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi yang dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.
Sementara bagi pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif terkait.
Terakhir, bagi pihak yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.