• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Penghasilan, Jenis PPh Apa Saja?

by Tivan Rahmat
Juli 15, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
insentif pajak
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, perpanjangan insentif PPh ini akan berlaku hingga 30 Juni 2022 mendatang. Menurt bendahara negara ini, pandemi Covid-19 masih mempengaruhi ekonomi nasional, sehingga pemerintah merasa masih harus memberikan insentif pajak.

Untuk mematenkan kebijakan baru ini, Sri Mulyani telah membuat peraturannya melalui PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19 yang diteken pada 21 Januari lalu.

BacaJuga

ASTON Inn Pandanaran Semarang Tawarkan Pengalaman Menginap Nyaman di Jantung Kota Semarang

ASTON Inn Pandanaran Semarang Tawarkan Pengalaman Menginap Nyaman di Jantung Kota Semarang

Juli 17, 2026
MoonX Resmi Hadir, Ajak Perempuan Indonesia Memulai Beauty Ritual yang Lebih Personal

MoonX Resmi Hadir, Ajak Perempuan Indonesia Memulai Beauty Ritual yang Lebih Personal

Juli 17, 2026
Maxim Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha Lokal di Lebih dari 400 Kota melalui Layanan yang Mendukung Efisiensi Operasional

Maxim Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha Lokal di Lebih dari 400 Kota melalui Layanan yang Mendukung Efisiensi Operasional

Juli 17, 2026
Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jateng–DIY Perkuat Sinergi Bersama Mitra dalam Corporate Gathering 2026

Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jateng–DIY Perkuat Sinergi Bersama Mitra dalam Corporate Gathering 2026

Juli 17, 2026

“Masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” demikian salah satu isi dalam aturan tersebut.

Jenis Insentif Pajak Penghasilan yang Diberi Keringanan

Seperti yang telah disebutkan di awal paragraf, insentif ini hanya berlaku bagi beberapa jenis PPh. Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan mengingat pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan.

Adapun jenis PPh yang mendapatkan perpanjangan insentif hingga paruh awal tahun 2022 antara lain sebagai berikut:

Pertama, insentif PPh pasal 22 impor. Insentif ini hanya diberikan kepada 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Bila dicermati, jumlah ini jauh lebih sedikit ketimbang insentif PPh sebelumnya yang berlaku bagi 132 KLU.

Untuk mendapatkan insentif, Wajib Pajak (WP) harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh pasal 22 impor kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar melalui situs www.pajak.go.id. Setelah terdaftar, WP tetap harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh pasal 22 impor setiap bulannya.

Kedua, insentif angsuran PPh pasal 25. Insentif dari pemerintah yang diberikan kepada WP berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran PPh pasal 25 yang seharusnya terutang. Namun, pengurangan angsuran ini hanya berlaku untuk 156 KLU.

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (25 Januari 2022),” tulis peraturan tersebut.

Insentif Pajak Penghasilan dan Keringanan Lainnya

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pemerintah memang menyesuaikan jenis dan kriterian penerima insentif pajak pada tahun ini. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi fiskal dan perkembangan bisnis berbagai sektor.

“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” ujar Neilmaldrin.

Dia menyatakan bahwa pemberian insentif perpajakan dapat mendukung pemulihan ekonomi, terutama di berbagai sektor yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19, karena di tengah tren pemulihan ekonomi, dukungan kebijakan fiskal dapat mendukung sektor-sektor yang masih terganjal.

“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan, hendak menyampaikan, atau hendak membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 – Desember 2021 berdasarkan PMK 9/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi yang dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Sementara bagi pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif terkait.

Terakhir, bagi pihak yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Tags: Insentif Pajakinsentif pajak penghasilaninsentif PPhPemerintahumkm
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Identix Batik Tampil Menarik Di Perayaan Imlek Di Mal Ciputra Semarang

Next Post

MAXstream Hadirkan Film Akad

Related Posts

ASTON Inn Pandanaran Semarang Tawarkan Pengalaman Menginap Nyaman di Jantung Kota Semarang
Info Terkini

ASTON Inn Pandanaran Semarang Tawarkan Pengalaman Menginap Nyaman di Jantung Kota Semarang

Juli 17, 2026
MoonX Resmi Hadir, Ajak Perempuan Indonesia Memulai Beauty Ritual yang Lebih Personal
Info Terkini

MoonX Resmi Hadir, Ajak Perempuan Indonesia Memulai Beauty Ritual yang Lebih Personal

Juli 17, 2026
Maxim Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha Lokal di Lebih dari 400 Kota melalui Layanan yang Mendukung Efisiensi Operasional
Info Terkini

Maxim Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha Lokal di Lebih dari 400 Kota melalui Layanan yang Mendukung Efisiensi Operasional

Juli 17, 2026
Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jateng–DIY Perkuat Sinergi Bersama Mitra dalam Corporate Gathering 2026
Info Terkini

Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jateng–DIY Perkuat Sinergi Bersama Mitra dalam Corporate Gathering 2026

Juli 17, 2026
Ramai Tren Skinification ‘Oral Care’,  Ternyata Biaya Rawat Gigi Indonesia Termahal Kedua di ASEAN
Info Terkini

Ramai Tren Skinification ‘Oral Care’, Ternyata Biaya Rawat Gigi Indonesia Termahal Kedua di ASEAN

Juli 16, 2026
Bank Jateng Bersinergi Dorong UMKM Magelang Naik Kelas Lewat Pembiayaan KUR di Magelang Fair 2026
Info Terkini

Bank Jateng Bersinergi Dorong UMKM Magelang Naik Kelas Lewat Pembiayaan KUR di Magelang Fair 2026

Juli 16, 2026
Next Post
MAXStream

MAXstream Hadirkan Film Akad

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
ASTON Inn Pandanaran Semarang Tawarkan Pengalaman Menginap Nyaman di Jantung Kota Semarang

ASTON Inn Pandanaran Semarang Tawarkan Pengalaman Menginap Nyaman di Jantung Kota Semarang

0
MoonX Resmi Hadir, Ajak Perempuan Indonesia Memulai Beauty Ritual yang Lebih Personal

MoonX Resmi Hadir, Ajak Perempuan Indonesia Memulai Beauty Ritual yang Lebih Personal

0
Maxim Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha Lokal di Lebih dari 400 Kota melalui Layanan yang Mendukung Efisiensi Operasional

Maxim Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha Lokal di Lebih dari 400 Kota melalui Layanan yang Mendukung Efisiensi Operasional

0
Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jateng–DIY Perkuat Sinergi Bersama Mitra dalam Corporate Gathering 2026

Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jateng–DIY Perkuat Sinergi Bersama Mitra dalam Corporate Gathering 2026

0
ASTON Inn Pandanaran Semarang Tawarkan Pengalaman Menginap Nyaman di Jantung Kota Semarang

ASTON Inn Pandanaran Semarang Tawarkan Pengalaman Menginap Nyaman di Jantung Kota Semarang

Juli 17, 2026
MoonX Resmi Hadir, Ajak Perempuan Indonesia Memulai Beauty Ritual yang Lebih Personal

MoonX Resmi Hadir, Ajak Perempuan Indonesia Memulai Beauty Ritual yang Lebih Personal

Juli 17, 2026
Maxim Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha Lokal di Lebih dari 400 Kota melalui Layanan yang Mendukung Efisiensi Operasional

Maxim Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha Lokal di Lebih dari 400 Kota melalui Layanan yang Mendukung Efisiensi Operasional

Juli 17, 2026
Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jateng–DIY Perkuat Sinergi Bersama Mitra dalam Corporate Gathering 2026

Santika Indonesia Hotels & Resorts Region Jateng–DIY Perkuat Sinergi Bersama Mitra dalam Corporate Gathering 2026

Juli 17, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website