• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Selasa, April 21, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Aturan, Syarat, dan Pengecualian Sekolah PTM 100 Persen

by Tivan Rahmat
Februari 3, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
PTM
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setelah gencar dipromosikan secara besar-besaran oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek), sistem pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah pada akhirnya diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dievaluasi kembali.

Permintaan Jokowi itu dilatarbelakangi oleh jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan signifikan dalam dua pekan terakhir. DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menjadi tiga provinsi dengan lonjakan kasus Covid-19 paling banyak selama periode tersebut.

BacaJuga

SiteMinder Perluas Distribusi Hotel ke Era AI

SiteMinder Perluas Distribusi Hotel ke Era AI

April 21, 2026
Maxim Ajak Ribuan Warga Depok Hidup Sehat Lewat Gelaran Zumba Akbar Bertabur Hadiah

Maxim Ajak Ribuan Warga Depok Hidup Sehat Lewat Gelaran Zumba Akbar Bertabur Hadiah

April 21, 2026
Lima Pengalaman Luar Biasa di South West Australia, dari Menyaksikan Lumba-Lumba hingga Berburu Truffle

Lima Pengalaman Luar Biasa di South West Australia, dari Menyaksikan Lumba-Lumba hingga Berburu Truffle

April 21, 2026
Bank Jateng Tuan Rumah Undian Nasional Simpeda 2026, Sinergi Nusantara Hadirkan Hiburan dan Hadiah Rp 3 Miliar

Bank Jateng Tuan Rumah Undian Nasional Simpeda 2026, Sinergi Nusantara Hadirkan Hiburan dan Hadiah Rp 3 Miliar

April 21, 2026

Oleh karena itu, RI 1 meminta lembaga terkait untuk mengevaluasi kembali tata cara pelaksanaan PTM di daerah tersebut, meski sebelumnya Kemendikbudristek tidak memiliki rencana untuk meninjau ulang kebijakan yang telah dibuatnya.

“Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten,” pinta Jokowi dalam pengantarnya, sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI pada Kamis (3/2/2022).

Pasca permintaan tersebut, sejumlah sekolah di wilayah Tangerang, Bogor, dan Bekasi pun mulai menghentikan PTM 100 persen dan kembali beralih ke metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ironisnya, DKI Jakarta yang tercatat sebagai wilayah yang paling banyak menyumbang kasus Covid-19 belum bisa menghentikan pelaksanaan PTM dengan alasan masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat, sehingga sampai saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta masih berpijak pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Lalu, apa saja isi aturan PTM berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri yang dimaksud?

Aturan PTM dalam SKB 4 Menteri

Sesuai namanya, SKB terkait aturan PTM di sekolah telah ditetapkan dan ditandatangani oleh empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri.

SKB 4 menteri ini dibuat karena PTM sebenarnya dapat dilakukan dan dihentikan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi. Tapi untuk lebih rincinya, berikut ini aturan SKB 4 Menteri tentang PTM Tahun 2022.

1. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM dilaksanakan paling banyak enam jam pelajaran per hari, dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas.

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM dilaksanakan paling banyak 6 jam pelajaran per hari, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM dilaksanakan paling banyak empat jam pelajaran per hari, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

2. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan PTM terbatas atau PJJ dengan ketentuan sebagai berikut:

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM terbatas dilaksanakan paling banyak empat jam pelajaran per hari, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka dilaksanakan PJJ.

3. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, maka dilaksanakan PJJ.

Penghentian PTM

Namun di sisi lain, SKB tersebut juga mengatur tata cara penghentian PTM di satuan pendidikan. Salah satu bunyi dari aturan tersebut adalah sekolah tatap muka dapat dihentikan dan dialihkan ke PJJ selama 14 hari, apabila:

Pertama, terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah.

Kedua, Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Ketiga, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.

Sebagai informasi tambahan, saat ini keempat kementerian pembuat SKB kembali mendiskusikan soal penghentian PTM 100 persen, mengingat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Tags: aturan sekolahaturan tatap mukaPertemuan Tatap MukaPTM
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

9 Rekomendasi Minyak Zaitun untuk Wajah Terbaik

Next Post

9 Rekomendasi Minyak Cengkeh Terbaik 

Related Posts

SiteMinder Perluas Distribusi Hotel ke Era AI
Info Terkini

SiteMinder Perluas Distribusi Hotel ke Era AI

April 21, 2026
Maxim Ajak Ribuan Warga Depok Hidup Sehat Lewat Gelaran Zumba Akbar Bertabur Hadiah
Info Terkini

Maxim Ajak Ribuan Warga Depok Hidup Sehat Lewat Gelaran Zumba Akbar Bertabur Hadiah

April 21, 2026
Lima Pengalaman Luar Biasa di South West Australia, dari Menyaksikan Lumba-Lumba hingga Berburu Truffle
Info Terkini

Lima Pengalaman Luar Biasa di South West Australia, dari Menyaksikan Lumba-Lumba hingga Berburu Truffle

April 21, 2026
Bank Jateng Tuan Rumah Undian Nasional Simpeda 2026, Sinergi Nusantara Hadirkan Hiburan dan Hadiah Rp 3 Miliar
Info Terkini

Bank Jateng Tuan Rumah Undian Nasional Simpeda 2026, Sinergi Nusantara Hadirkan Hiburan dan Hadiah Rp 3 Miliar

April 21, 2026
Xiaomi Robot Vacuum H50 Series Resmi Hadir di Indonesia  Solusi Pembersihan Cerdas dari Daily Clean hingga Deep Cleaning   dengan Performa Hingga 15,000Pa
Info Terkini

Xiaomi Robot Vacuum H50 Series Resmi Hadir di Indonesia Solusi Pembersihan Cerdas dari Daily Clean hingga Deep Cleaning  dengan Performa Hingga 15,000Pa

April 20, 2026
HUAWEI FreeBuds Pro 5 Meluncur di Indonesia, Hadirkan Pengalaman Audio Premium dengan Crystal-Clear Calls dan ANC Tangguh
Info Terkini

HUAWEI FreeBuds Pro 5 Meluncur di Indonesia, Hadirkan Pengalaman Audio Premium dengan Crystal-Clear Calls dan ANC Tangguh

April 20, 2026
Next Post
minyak cengkeh terbaik

9 Rekomendasi Minyak Cengkeh Terbaik 

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Mahasiswa Ilkom Udinus Sukses Gelar Makjegagigs Vol. 03 di Mall Citraland

Mahasiswa Ilkom Udinus Sukses Gelar Makjegagigs Vol. 03 di Mall Citraland

April 17, 2026
SiteMinder Perluas Distribusi Hotel ke Era AI

SiteMinder Perluas Distribusi Hotel ke Era AI

0
Maxim Ajak Ribuan Warga Depok Hidup Sehat Lewat Gelaran Zumba Akbar Bertabur Hadiah

Maxim Ajak Ribuan Warga Depok Hidup Sehat Lewat Gelaran Zumba Akbar Bertabur Hadiah

0
Maybank Indonesia Umumkan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris

Maybank Indonesia Umumkan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris

0
Bipi Consulting: Mitra Strategis Konsultan HR dan Psikologi untuk Penilaian Kinerja, Assessment, dan Pengembangan Karyawan di Indonesia

Bipi Consulting: Mitra Strategis Konsultan HR dan Psikologi untuk Penilaian Kinerja, Assessment, dan Pengembangan Karyawan di Indonesia

0
SiteMinder Perluas Distribusi Hotel ke Era AI

SiteMinder Perluas Distribusi Hotel ke Era AI

April 21, 2026
Maxim Ajak Ribuan Warga Depok Hidup Sehat Lewat Gelaran Zumba Akbar Bertabur Hadiah

Maxim Ajak Ribuan Warga Depok Hidup Sehat Lewat Gelaran Zumba Akbar Bertabur Hadiah

April 21, 2026
Lima Pengalaman Luar Biasa di South West Australia, dari Menyaksikan Lumba-Lumba hingga Berburu Truffle

Lima Pengalaman Luar Biasa di South West Australia, dari Menyaksikan Lumba-Lumba hingga Berburu Truffle

April 21, 2026
Bank Jateng Tuan Rumah Undian Nasional Simpeda 2026, Sinergi Nusantara Hadirkan Hiburan dan Hadiah Rp 3 Miliar

Bank Jateng Tuan Rumah Undian Nasional Simpeda 2026, Sinergi Nusantara Hadirkan Hiburan dan Hadiah Rp 3 Miliar

April 21, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website