JAKARTA, MEDIAINI.COM – Setelah gencar dipromosikan secara besar-besaran oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek), sistem pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah pada akhirnya diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dievaluasi kembali.
Permintaan Jokowi itu dilatarbelakangi oleh jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan signifikan dalam dua pekan terakhir. DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menjadi tiga provinsi dengan lonjakan kasus Covid-19 paling banyak selama periode tersebut.
Oleh karena itu, RI 1 meminta lembaga terkait untuk mengevaluasi kembali tata cara pelaksanaan PTM di daerah tersebut, meski sebelumnya Kemendikbudristek tidak memiliki rencana untuk meninjau ulang kebijakan yang telah dibuatnya.
“Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten,” pinta Jokowi dalam pengantarnya, sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI pada Kamis (3/2/2022).
Pasca permintaan tersebut, sejumlah sekolah di wilayah Tangerang, Bogor, dan Bekasi pun mulai menghentikan PTM 100 persen dan kembali beralih ke metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Ironisnya, DKI Jakarta yang tercatat sebagai wilayah yang paling banyak menyumbang kasus Covid-19 belum bisa menghentikan pelaksanaan PTM dengan alasan masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat, sehingga sampai saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta masih berpijak pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Lalu, apa saja isi aturan PTM berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri yang dimaksud?
Aturan PTM dalam SKB 4 Menteri
Sesuai namanya, SKB terkait aturan PTM di sekolah telah ditetapkan dan ditandatangani oleh empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri.
SKB 4 menteri ini dibuat karena PTM sebenarnya dapat dilakukan dan dihentikan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi. Tapi untuk lebih rincinya, berikut ini aturan SKB 4 Menteri tentang PTM Tahun 2022.
1. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM dilaksanakan paling banyak enam jam pelajaran per hari, dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas.
Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM dilaksanakan paling banyak 6 jam pelajaran per hari, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM dilaksanakan paling banyak empat jam pelajaran per hari, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
2. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan PTM terbatas atau PJJ dengan ketentuan sebagai berikut:
Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM terbatas dilaksanakan paling banyak empat jam pelajaran per hari, dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka dilaksanakan PJJ.
3. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, maka dilaksanakan PJJ.
Penghentian PTM
Namun di sisi lain, SKB tersebut juga mengatur tata cara penghentian PTM di satuan pendidikan. Salah satu bunyi dari aturan tersebut adalah sekolah tatap muka dapat dihentikan dan dialihkan ke PJJ selama 14 hari, apabila:
Pertama, terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah.
Kedua, Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Ketiga, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
Sebagai informasi tambahan, saat ini keempat kementerian pembuat SKB kembali mendiskusikan soal penghentian PTM 100 persen, mengingat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
























